Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Komnas HAM Sebut Ada Potensi Pelanggaran dalam Kasus Jebolnya PDN

Indriyani Astuti • 03 Juli 2024 11:59
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai ada risiko pelanggaran terhadap sejumlah aspek hak asasi manusia terkait peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang terjadi sejak 20 Juni 2024. Jebolnya PDN berdampak terhadap 282 layanan kementerian/lembaga serta berisiko merugikan warga negara dalam beberapa aspek.
 
"Seperti pelanggaran kerahasiaan atau pengungkapan yang tidak sah atau tidak disengaja, atau akses ke data pribadi," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Juli 2024. 
 
Selain itu, pelanggaran integritas adanya risiko perubahan data yang tidak sah atau tidak disengaja dan pelanggaran akses atau adanya kehilangan akses yang tidak disengaja atau tidak sah, serta perusakan data.

"UU Nomor 39 Tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 29 (1) menyebutkan 'Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya'," ujar dia.
 
Komisioner Komnas HAM Saurlin P. Siagian menyampaikan Komnas meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara transparan dengan mengedepankan jaminan perlindungan bagi warga yang terdampak dan/atau menjadi korban.
 
Baca juga: Legislator Minta Kominfo dan BSSN Diaudit

Komnas juga meminta pemerintah, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan kementerian/lembaga terkait lainnya, segera melakukan langkah dan prosedur menjamin perlindungan dan pemulihan bagi warga yang terdampak dan menjadi korban akibat peretasan.
 
"Meminta pemerintah dan kementerian/lembaga terkait untuk menyediakan mekanisme pengaduan publik atas dampak dari peretasan yang terjadi, baik dalam jangka pendek maupun jangka menengah/panjang, mengingat adanya risiko penyalahgunaan data pribadi," ujarnya.
 
Komnas pun mendorong pemerintah mengevaluasi tata kelola pelaksanaan dan pengembangan Pusat Data Nasional (PDN). Termasuk, melalui proses konsultasi dengan pemangku kepentingan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan