Eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widya Sari. Foto: MI/Susanto.
Eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widya Sari. Foto: MI/Susanto.

KPK: Rita Widyasari Terima USD5 per Metrik Ton Setiap Pengiriman Batu Bara

Candra Yuri Nuralam • 06 Juli 2024 13:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan nilai gratifikasi yang diperoleh eks Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari setiap pengiriman batu bara di wilayahnya. Rita menerima komisi sebesar USD3,5 hingga USD5 dolar per metrik ton.
 
“RW (Rita Widyasari) selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton ya batu bara. Itu ada nilainya antara US$3,3 sampai yang terakhir itu adalah US$5 per metrik ton,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Sabtu, 6 Juli 2024.
 
Namun, Asep tak menyampaikan rincian uang yang diterima Rita. Dia hanya menyebut jumlah batu bara setiap pengiriman mencapai jutaan ton metrik.

“Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya,” ujar Asep.
 
Baca juga: Begini Modus Gratifikasi dan Pencucian Uang Mantan Bupati Kukar

Dana yang diterima itu dipakai Rita untuk membeli sejumlah barang. Transaksi itu dipermasalahkan karena dinilai penyidik sebagai pencucian uang.
 
Sebelumnya, KPK membeberkan barang bukti kasus gratifikasi dan pencucian uang Rita Widyasari. Sebanyak 104 kendaraan disita penyidik.
 
“Kendaraan bermotor berupa 72 mobil dan 32 motor,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Minggu, 9 Juni 2024.
 
Dalam kasus ini, KPK turut menyita tanah dan bangunan milik Rita yang tersebar di enam lokasi. Sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan asing juga diambil sementara oleh penyidik.
 
“Uang dalam mata uang rupiah senilai Rp6,7 miliar dan dalam mata uang USD dan mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih Rp2 miliar,” ujar Tessa.
 
KPK sangat meyakini adanya penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rita selama menjabat. Ratusan dokumen dan bukti elektronik menguatkan tuduhan itu.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan