Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Ditjen Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) hari ini, 24 Juli 2024. Upaya paksa itu berkaitan dengan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.
“Kami sampaikan bahwa pada hari ini tanggal 24 Juli 2024, sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini terkait dengan perkara TPK penerimaan suap, gratifikasi serta pencucian uang dengan tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 Juli 2024.
Tessa menjelaskan penggeledahan itu masih berlangsung. Dia belum bisa memerinci barang yang dicari penyidik
Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.
“Bukti awal dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.
KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Ditjen Minerba
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) hari ini, 24 Juli 2024. Upaya paksa itu berkaitan dengan kasus dugaan suap,
gratifikasi, dan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.
“Kami sampaikan bahwa pada hari ini tanggal 24 Juli 2024, sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini terkait dengan perkara TPK penerimaan suap, gratifikasi serta pencucian uang dengan tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 Juli 2024.
Tessa menjelaskan penggeledahan itu masih berlangsung. Dia belum bisa memerinci barang yang dicari penyidik
Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.
“Bukti awal dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.
KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)