Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin hari ini, 21 Mei 2024. Azis diminta memberikan keterangan soal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelola Lembaga Antirasuah.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan Azis diperiksa karena pernah menjadi tahanan di instansinya. Ali enggan memberikan informasi lebih lanjut soal pertanyaan penyidik.
“Azis Syamsuddin ini kan diperiksa untuk Rutan cabang KPK. Karena yang bersangkutan pernah menghuni di Rutan cabang KPK ya,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2024.
Pihaknya memang banyak meminta keterangan mantan narapidana dalam kasus ini. Informasi itu diulik untuk memenuhi berkas perkara para tersangka.
“Karena memang banyak napi-napi yang bahkan mungkin sudah selesai juga menjalani masa hukumannya yang kemudian perlu kami konfirmasi terkait dengan uang yang diduga diserahkan Kepada oknum petugas rutan yang 66 orang sudah dipecat dan 15 Sedang dalam proses pidana,” ucap Ali.
KPK menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki, enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.
Sementara itu, tujuh orang lainnya merupakan petugas pengangamanan Rutan cabang KPK. Mereka yakni Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Atas kelakuannya, para pegawai terseret pungli ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin hari ini, 21 Mei 2024. Azis diminta memberikan keterangan soal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelola Lembaga Antirasuah.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan Azis diperiksa karena pernah menjadi tahanan di instansinya. Ali enggan memberikan informasi lebih lanjut soal pertanyaan penyidik.
“Azis Syamsuddin ini kan diperiksa untuk Rutan cabang KPK. Karena yang bersangkutan pernah menghuni di Rutan cabang KPK ya,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2024.
Pihaknya memang banyak meminta keterangan mantan narapidana dalam
kasus ini. Informasi itu diulik untuk memenuhi berkas perkara para tersangka.
“Karena memang banyak napi-napi yang bahkan mungkin sudah selesai juga menjalani masa hukumannya yang kemudian perlu kami konfirmasi terkait dengan uang yang diduga diserahkan Kepada oknum petugas rutan yang 66 orang sudah dipecat dan 15 Sedang dalam proses pidana,” ucap Ali.
KPK menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki, enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.
Sementara itu, tujuh orang lainnya merupakan petugas pengangamanan Rutan cabang KPK. Mereka yakni Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Atas kelakuannya, para pegawai terseret pungli ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)