Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Dewas KPK Kembali Gelar Sidang Etik Kasus Pungli Rutan Hari Ini

Candra Yuri Nuralam • 18 Januari 2024 09:39
Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) kembali menggelar sidang etik dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Namun, tak dijelaskan berapa orang yang akan menjalani sidang etik hari ini.
 
"Ada lagi (sidang etik hari ini), banyak (yang akan digelar karena totalnya) 93 orang," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024.
 
Sebanyak 15 orang menjalani peradilan instansi pertama pada Rabu, 17 Januari 2024.

Tumpak belum bisa memerinci nama-nama pihak yang akan diadili dalam perkara ini. Namun, Dewas KPK mendalami penerimaan uang dalam persidangan kemarin.
 
"Ya, apa benar mereka menerima (uang pungli), begitu kan, melakukan pungli," ujar Tumpak.
 
Baca juga: Dewas: Integritas, Akuntabilitas, dan Profesionalitas KPK Merosot pada 2023

Sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik karena terseret skandal pungutan liat. Salah satunya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi.
 
Persidangan itu bakal dibagi menjadi beberapa kelompok. Dewas KPK menyebut pelanggaran yang dilakukan mereka kebanyakan penyalahgunaan kewenangan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan