Jakarta: Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri menggunakan jet pribadi ke kediaman keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Jambi. Jenderal bintang satu itu disebut menumpangi private jet dengan harga sewa Rp500 juta.
"Dari temuan kita dugaannya itu pakai uang senilai sekitar hampir Rp500 juta untuk pemakaian dari Jakarta-Jambi pulang pergi itu sekitar hampir mendekati Rp500 juta," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Oktober 2022.
Boyamin mengatakan pembayaran jet pribadi menggunakan mata uang dolar. Dia tak menyebut jenis dolarnya, namun dia memastikan kurs ke rupiah mencapai Rp500 juta.
Menurut dia, private jet itu milik warga Singapura. Dia menduga kuat jet pribadi itu tidak dipinjamkan secara cuma-cuma. Kemungkinan, ongkos sewa dibayar langsung oleh Brigjen Hendra atau dari pihak lain, yang diduga kuat pengusaha tambang asal Banten.
"Prinsipnya pesawat ini harus bayar sewa, karena milik orang Singapura. Enggak mungkin orang Singapura memberikan gratisan," ucapnya.
MAKI melaporkan dugaan gratifikasi dalam penggunaan jet pribadi itu ke Bareskrim Polri pada 19 September 2022. Dia berharap Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri segera menaikkan status kasus ke tahap penyidikan bila menemukan bukti yang cukup.
"Saya berharap ini segera masuk ke level penyidikan, karena apapun dugaan gratifikasi ini perlu dibuka secara terang siapa yang memakai, siapa yang membayar harga sewa itu," katanya.
Dittipidkor Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan gratifikasi itu. Penyelidikan berbekal laporan informasi (LI) nomor: LI/27/IX/2022/Tipidkor, tanggal 22 September 2022. Sebanyak 22 saksi telah diperiksa, terdiri dari delapan anggota Polri dan 14 pihak Aviasi.
Terduga pelaku bisa dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Jakarta: Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam
Polri menggunakan jet pribadi ke kediaman keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J di Jambi. Jenderal bintang satu itu disebut menumpangi
private jet dengan harga sewa Rp500 juta.
"Dari temuan kita dugaannya itu pakai uang senilai sekitar hampir Rp500 juta untuk pemakaian dari Jakarta-Jambi pulang pergi itu sekitar hampir mendekati Rp500 juta," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Oktober 2022.
Boyamin mengatakan pembayaran jet pribadi menggunakan mata uang dolar. Dia tak menyebut jenis dolarnya, namun dia memastikan kurs ke rupiah mencapai Rp500 juta.
Menurut dia,
private jet itu milik warga Singapura. Dia menduga kuat jet pribadi itu tidak dipinjamkan secara cuma-cuma. Kemungkinan,
ongkos sewa dibayar langsung oleh Brigjen Hendra atau dari pihak lain, yang diduga kuat pengusaha tambang asal Banten.
"Prinsipnya pesawat ini harus bayar sewa, karena milik orang Singapura. Enggak mungkin orang Singapura memberikan gratisan," ucapnya.
MAKI melaporkan dugaan gratifikasi dalam penggunaan jet pribadi itu ke Bareskrim Polri pada 19 September 2022. Dia berharap Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri segera menaikkan status kasus ke tahap penyidikan bila menemukan bukti yang cukup.
"Saya berharap ini segera masuk ke level penyidikan, karena apapun dugaan gratifikasi ini perlu dibuka secara terang siapa yang memakai, siapa yang membayar harga sewa itu," katanya.
Dittipidkor Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan gratifikasi itu. Penyelidikan berbekal laporan informasi (LI) nomor: LI/27/IX/2022/Tipidkor, tanggal 22 September 2022. Sebanyak 22 saksi telah diperiksa, terdiri dari delapan anggota Polri dan 14 pihak Aviasi.
Terduga pelaku bisa dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)