Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang gugatan legalitas ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penundaan sampai dua pekan.
"Kita tetapkan sidang berikutnya Senin, tanggal 31 Oktober jam 10. Kami nyatakan sidang ditutup," kata hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 18 Oktober 2022.
Sidang ditunda karena ada beberapa pihak yang belum memenuhi syarat administratif. Sehingga, persidangan tidak bisa dilanjutkan dan para pihak diminta melengkapi berkas yang dibutuhkan.
"Baik ya, jadi untuk sidang hari ini mumpung kelengkapan mengenai legal standing masing-masing pihak belum lengkap maka sidang akan ditunda," ucap hakim.
Dalam persidangan, hakim menyatakan kubu Kepala Negara tidak hadir. Ketidakhadiran karena belum adanya surat kuasa yang diberikan kepada perwakilan Kepala Negara yang ada saat itu.
Sehingga, hakim menyatakan kubu Kepala Negara tidak hadir meski ada perwakilannya. Hakim akan memanggil ulang perwakilan Jokowi saat persidangan dua pekan lagi.
"Dan satu pihak kita panggil lagi, maka pada sidang berikutnya akan dilengkapi. majelis hakim aka memanggil lagi pihak yang belum hadir," ujar hakim.
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang gugatan legalitas
ijazah Presiden Joko Widodo (
Jokowi). Penundaan sampai dua pekan.
"Kita tetapkan sidang berikutnya Senin, tanggal 31 Oktober jam 10. Kami nyatakan sidang ditutup," kata hakim dalam persidangan di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 18 Oktober 2022.
Sidang ditunda karena ada beberapa pihak yang belum memenuhi syarat administratif. Sehingga, persidangan tidak bisa dilanjutkan dan para pihak diminta melengkapi berkas yang dibutuhkan.
"Baik ya, jadi untuk sidang hari ini mumpung kelengkapan mengenai legal standing masing-masing pihak belum lengkap maka sidang akan ditunda," ucap hakim.
Dalam persidangan, hakim menyatakan kubu Kepala Negara tidak hadir. Ketidakhadiran karena belum adanya surat kuasa yang diberikan kepada perwakilan Kepala Negara yang ada saat itu.
Sehingga, hakim menyatakan kubu Kepala Negara tidak hadir meski ada perwakilannya. Hakim akan memanggil ulang perwakilan Jokowi saat persidangan dua pekan lagi.
"Dan satu pihak kita panggil lagi, maka pada sidang berikutnya akan dilengkapi. majelis hakim aka memanggil lagi pihak yang belum hadir," ujar hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)