Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti gelar perkara kasus penembakan Nopryansah Yosua Hutabarat (J). Gelar perkara itu menunjukkan ada indikasi tindak pidana yang harus didalami.
"Gelar perkara kemarin baru menunjukkan ada indikasi-indikasi tindak pidana yang harus perlu didalami," kata Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto dalam acara Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Menguak Dalang dan Skenario Pembunuhan Brigadir J' pada Minggu, 24 Juli 2022.
Wahyu mengatakan belum ada tersangka yang bisa ditetapkan dalam gelar perkara itu. Namun, kata dia, gelar perkara itu membuat jasad Yosua harus diautopsi ulang. Autopsi ini juga bisa dilakukan karena sudah mendapatkan restu dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Bapak Kapolri sudah memberikan lampu hijau yang tadinya pihak penyidik keberata ada autopsi ulang dengan alasan autopsi pertama sudah sesuai dengan prosedur," ujar Wahyu.
Wahyu berharap autopsi ulang ini bisa memberikan informasi mendalam dari insiden penembakan terhadap Yosua. Penyidik bakal membeberkan hasil temuannya setelah informasi rampung.
Sebelumnya, prarekonstruksi telah dilakukan di Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 22 Juli 2022. Kemudian kegiatan tersebut dilanjutkan di tempat kejadian perkara (TKP).
Brigadir J terlibat baku tembak dengan Bhayangkara Dua (Bharada) RE atau E di rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Brigadir J yang merupakan sopir istri Sambo ditembak hingga tewas oleh Bharada RE atau E.
Penembakan diduga karena Brigadir J melakukan pelecehan seksual dan penodongan senjata api kepada istri Sambo. Namun, versi keluarga Brigadir J tewas akibat penyiksaan. Brigadir J disebut disiksa dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta.
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (
Kompolnas) menyoroti gelar perkara kasus penembakan Nopryansah Yosua Hutabarat (J). Gelar perkara itu menunjukkan ada indikasi tindak pidana yang harus didalami.
"Gelar perkara kemarin baru menunjukkan ada indikasi-indikasi tindak pidana yang harus perlu didalami," kata Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto dalam acara
Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Menguak Dalang dan Skenario Pembunuhan Brigadir J' pada Minggu, 24 Juli 2022.
Wahyu mengatakan belum ada tersangka yang bisa ditetapkan dalam gelar perkara itu. Namun, kata dia, gelar perkara itu membuat jasad Yosua harus diautopsi ulang. Autopsi ini juga bisa dilakukan karena sudah mendapatkan restu dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Bapak Kapolri sudah memberikan lampu hijau yang tadinya pihak penyidik keberata ada autopsi ulang dengan alasan autopsi pertama sudah sesuai dengan prosedur," ujar Wahyu.
Wahyu berharap autopsi ulang ini bisa memberikan informasi mendalam dari insiden
penembakan terhadap Yosua. Penyidik bakal membeberkan hasil temuannya setelah informasi rampung.
Sebelumnya, prarekonstruksi telah dilakukan di Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 22 Juli 2022. Kemudian kegiatan tersebut dilanjutkan di tempat kejadian perkara (TKP).
Brigadir J terlibat baku tembak dengan Bhayangkara Dua (Bharada) RE atau E di rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Brigadir J yang merupakan sopir istri Sambo ditembak hingga tewas oleh Bharada RE atau E.
Penembakan diduga karena Brigadir J melakukan pelecehan seksual dan penodongan senjata api kepada istri Sambo. Namun, versi keluarga Brigadir J tewas akibat penyiksaan. Brigadir J disebut disiksa dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)