Jakarta: Irjen Napoleon Bonaparte diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan penganiyaan terhadap Muhammad Kece (M Kece). Jaksa akan menggali fakta hukum dan mengonfirmasi kepada Napoleon di persidangan.
Pantauan Medcom.id, Napoleon hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pukul 10.50 WIB. Dia menggunakan kemeja putih dan celana hitam.
Napoleon langsung duduk di kursi terdakwa tak lama usai persidangan dibuka oleh majelis hakim. Persidangan dengan nomor perkara 208/Pid.B/2022/PN JKT.SEL itu dipimpin hakim ketua Djuyamto.
Jaksa akan mencecar Napoleon dengan sejumlah bukti dan keterangan saksi yang telah diperiksa di persidangan. Salah satu bukti yang dikonfirmasi yakni rekaman kamera pengawas atau CCTV di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece (M Kece) di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada 26 Agustus 2021. Napoleon melumuri tinja manusia ke wajah M Kece karena kekesalannya atas pernyataan M Kece yang diduga menghina agama Islam.
Ia melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.
Napoleon didakwa melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Irjen
Napoleon Bonaparte diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan
penganiyaan terhadap Muhammad Kece (M Kece). Jaksa akan menggali fakta hukum dan mengonfirmasi kepada Napoleon di persidangan.
Pantauan
Medcom.id, Napoleon hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pukul 10.50 WIB. Dia menggunakan kemeja putih dan celana hitam.
Napoleon langsung duduk di kursi terdakwa tak lama usai persidangan dibuka oleh majelis hakim. Persidangan dengan nomor perkara 208/Pid.B/2022/PN JKT.SEL itu dipimpin hakim ketua Djuyamto.
Jaksa akan mencecar Napoleon dengan sejumlah bukti dan keterangan saksi yang telah diperiksa di persidangan. Salah satu bukti yang dikonfirmasi yakni rekaman kamera pengawas atau CCTV di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya tersangka kasus dugaan
penistaan agama Muhammad Kece (M Kece) di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada 26 Agustus 2021. Napoleon melumuri tinja manusia ke wajah M Kece karena kekesalannya atas pernyataan M Kece yang diduga menghina agama Islam.
Ia melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.
Napoleon didakwa melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)