Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami teknis pengadaan Helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016 sampai 2017. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa tujuh perwira TNI yang dijadikan saksi pada Selasa, 26 Juli 2022.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses hingga teknis pelaksanaan dari pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 27 Juli 2022.
Tujuh perwira TNI itu yakni:
Marsda Supriyanto Basuki
Kolonel Tek Agus Kamal
Kolonel Kal Benni Prabowo
Kolonel Kal Fransiskus Teguh Santosa
Kolonel Tek Hendrison Syafril
Kolonel Kal Achsanul Amaly
Kolonel Kal Muklis.
Ali enggan memerinci pertanyaan penyidik ke para perwira TNI itu. Alasannya untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh merupakan merupakan tersangka tunggal dalam kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016 sampai 2017. Irfan diduga membuat negara merugi Rp224 miliar dalam kasus ini. Kontrak pengadaan Helikopter AW-101 mencapai Rp738,9 miliar.
Atas perbuatannya Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mendalami teknis
pengadaan Helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016 sampai 2017. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa tujuh perwira TNI yang dijadikan saksi pada Selasa, 26 Juli 2022.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses hingga teknis pelaksanaan dari pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 27 Juli 2022.
Tujuh perwira TNI itu yakni:
- Marsda Supriyanto Basuki
- Kolonel Tek Agus Kamal
- Kolonel Kal Benni Prabowo
- Kolonel Kal Fransiskus Teguh Santosa
- Kolonel Tek Hendrison Syafril
- Kolonel Kal Achsanul Amaly
- Kolonel Kal Muklis.
Ali enggan memerinci pertanyaan
penyidik ke para perwira TNI itu. Alasannya untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh merupakan merupakan tersangka tunggal dalam kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016 sampai 2017. Irfan diduga membuat negara merugi Rp224 miliar dalam kasus ini. Kontrak pengadaan Helikopter AW-101 mencapai Rp738,9 miliar.
Atas perbuatannya Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)