Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016 sampai 2017.
"Tim penyidik masih melanjutkan masa penahanan tersangka IKS (Irfan Kurnia Saleh) untuk waktu 40 hari kedepan, terhitung 13 Juni 2022 sampai dengan 22 Juli 2022," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 9 Juni 2022.
Irfan bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk pemberkasan perkara.
"Agar berkas perkara dapat dilengkapi dan juga pengumpulan alat bukti dapat lebih optimal," ujar Ali.
Baca: Semua Pihak Terkait Dugaan Korupsi Helikopter AW-101 Diminta Kooperatif
Irfan Kurnia Saleh merupakan merupakan tersangka tunggal dalam kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016 sampai 2017. Irfan diduga membuat negara merugi Rp224 miliar dalam kasus ini. Kontrak pengadaan Helikopter AW-101 mencapai Rp738,9 miliar.
Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memperpanjang penahanan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan
Helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016 sampai 2017.
"Tim penyidik masih melanjutkan masa penahanan tersangka IKS (Irfan Kurnia Saleh) untuk waktu 40 hari kedepan, terhitung 13 Juni 2022 sampai dengan 22 Juli 2022," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 9 Juni 2022.
Irfan bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk pemberkasan perkara.
"Agar berkas perkara dapat dilengkapi dan juga pengumpulan alat bukti dapat lebih optimal," ujar Ali.
Baca:
Semua Pihak Terkait Dugaan Korupsi Helikopter AW-101 Diminta Kooperatif
Irfan Kurnia Saleh merupakan merupakan tersangka tunggal dalam
kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016 sampai 2017. Irfan diduga membuat negara merugi Rp224 miliar dalam kasus ini. Kontrak pengadaan Helikopter AW-101 mencapai Rp738,9 miliar.
Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)