Tim hukum Mardani H Maming di PN Jaksel. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Tim hukum Mardani H Maming di PN Jaksel. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Halangi Penyidikan, Pengacara Mardani Maming Bisa Dipidana 12 Tahun Bui

Candra Yuri Nuralam • 27 Juli 2022 20:21
Jakarta: Eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menilai kuasa hukum Bendum PBNU Mardani H Maming dibayang-bayangi Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pembela Mardani bahkan terancam dijerat KPK jika terbukti menjadi penghalang dalam proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
 
Apalagi, kata Yudi, bila kuasa hukum mengetahui keberadaan Mardani yang sedang buron. Termasuk, adanya dugaan kesengajaan dari kuasa hukum yang merintangi proses penyidikan KPK.
 
"Kalau Pasal 21 kan salah satunya merintangi penyidikan, jika penyidik menemukan bukti adanya perbuatan PH (penasihat hukum) terlibat untuk menyembunyikan tersangka, ya bisa dipidanakan," kata Yudi di Jakarta, Rabu, 27 Juli 2022.

Yudi mengingatkan agar tim hukum Mardani menjalankan kewajibannya untuk meminta kliennya segera menyerahkan diri kepada KPK. Sehingga, perburuan buronan bisa cepat berakhir meski Mardani sempat dinilai tak kooperatif dalam memenuhi panggilan KPK.
 
"Saya pikir penasihat hukum punya kewajiban hukum untuk mengimbau kepada Maming agar menyerahkan diri," kata dia.
 
Di sisi lain, Yudi menyebut KPK berpengalaman menghadapi kuasa hukum yang diduga merintangi proses penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi. Ancaman hukuman bagi penghalang proses penyidikan KPK juga tidak ringan, yaitu penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
 
Seperti halnya kasus yang dialami mantan kuasa hukum Setya Novanto, yakni Fredrich Yunadi yang dijerat Pasal 21 UU Tipikor. Dia dijerat karena diduga merintangi penyidikan kliennya dalam pusaran korupsi KTP elektronik (KTP-el).
 

Baca: Status Buronan Membuat Praperadilan Mardani Maming Kandas


Persisnya, ketika Friedrich beserta dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, menghalangi dan melindungi Setya Novanto yang sudah bersatus tersangka KPK. "Sama (seperti) PH (penasihat hukum) yang pernah kena di KPK, itu Pasal 21. Misal pengacaranya SN (Setya Novanto)," kata dia.
 
Merujuk Pasal 21 UU Tipikor menyataka, ‘Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang Pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.’
 
Sementara itu, Kuasa hukum Mardani H Maming Denny, Indrayana, mengaku belum bisa memastikan apakah Mardani H Maming menyerahkan diri usai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan kliennya, pada Rabu, 27 Juli 2022.
 
Denny beralasan mangkirnya Mardani dalam dua panggilan KPK karena masih menunggu putusan praperadilan. Namun, setelah hakim tunggal praperadilan mengetok putusan, Denny belum bisa memberikan garansi apakah kliennya bakal kooperatif atau menyerahkan diri ke KPK.
 
"Padahal, lagi-lagi tadi saya katakan, kami tetap menyampaikan surat permintaan untuk sama-sama menunggu putusan (praperadilan) hari Rabu. Kami akan datang setelah itu jika diperlukan. Kenapa Kamis? Setelah mendengar putusan, jadi tidak ada niat untuk tidak datang," kata Denny usai pembacaan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan