Foto: Ketua KPK Firli Bahuri, dokumen KPK
Foto: Ketua KPK Firli Bahuri, dokumen KPK

Bupati Mamberamo Tengah Kabur Bawa 3 Tas

Candra Yuri Nuralam • 09 Agustus 2022 03:33
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak tidak melarikan diri menggunakan jalur udara. Ricky disebut kabur pakai jalur darat.
 
"Kita pastikan dia (Ricky) lewat darat tanggal 13 Juli 2022," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 8 Agustus 2022.
 
Firli mengatakan Ricky kabur melalui jalur darat dengan bantuan beberapa anggota polisi. Mereka semua sudah ditindak.

"Ada pertanggungjawaban hukumnya ya," ujar Firli.
 
Sejumlah barang dibawa dalam pelarian Ricky. Total, ada tiga tas yang diyakini KPK dibawa dalam pelarian Ricky.
 
"Yang dibawa juga kita tahu, isinya kita tidak tahu kalau masalah isinya, tapi kalau yang dibawa memang betul ada tas tiga," tutur Firli.

Baca: Firli: Pemberantasan Korupsi Harus Dimulai dari Keluarga


KPK menegaskan bakal terus mencari Ricky. Dia dipastikan diburu sampai tertangkap.
 
KPK menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. Dia menjadi buronan karena mangkir dalam pemanggilan penyidik KPK. Ricky diduga kabur ke Papua Nugini.
 
KPK meminta masyarakat tidak membantu pelarian Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Bantuan terhadap buronan melanggar hukum.
 
"Jangan sampai ada pihak pihak yang mencoba melindungi oknum atau bahkan tersangka yang dicari oleh aparat penegak hukum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022.
 
Alex mengingatkan soal aturan hukum bagi pihak yang membantu buronan kabur. Tindakan itu masuk dalam upaya perintangan penyidikan. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan