"Apakah sebelumnya ibu pernah berkomunikasi langsung dengan Bu Putri?" tanya Febri saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 1 November 2022.
Pertanyaan itu dianggap sebagai penghinaan oleh Rosti Simanjuntak. Pasalnya, ia merasa tak sederajat dengan Putri Candrawathi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Bagaimana Pak seorang Ibu yang miskin, yang hina, di depan mata mereka berkomunikasi langsung," tutur dia.

Orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
"Sebenarnya anak aku sudah menghormati mereka, mereka harus yang menginformasikan sebagai atasan, bahwa anak aku terbunuh di tangan mereka," ujar Rosti.
Saat dikonfirmasi ulang Febri terkait berita acara pemeriksaan (BAP) Rosti yang menyebut ada hubungan baik antara Ferdy Sambo dan Putri dengan Brigadir J, ia membenarkan.
"Karena kami lihat anak ini mengabari, anak ini dalam keadaan baik-baik dan nyaman. Jadi kami sebagai orang tua berpikir yang waras, kami berarti hubungan anakku dan atasannya yang dihormatinya baik-baik saja dan aman," beber Rosti.
Baca: Begini Ungkapan Penyeselan Putri Candrawathi Saat Bertemu Orang Tua Brigadir J |
Ibu Brigadir J sakit hati dengan Pertanyaan Kuasa Hukum Putri Candrawathi
Emosi Rosti Simanjuntak memuncak ketika kuasa hukum Putri Candrawathi itu menanyakan apakah Brigadir J pernah mengeluh ke dia. Khususnya sebelum kejadian pembunuhan pada 8 Juli 2022."Kembali saya katakan sekali lagi, hatiku sudah hancur, hati ini Bapak, sudah tersayat-sayat perasaan saya, biar lebih detail, tadi saya utarakan. Jadi mohon, jangan pertanyaan ini diulang-ulang, membuat sakit hati saya Bapak," semprot Rosti.
Rosti diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.