KPK Bantu Kejati Sulsel Tangani Persidangan Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes
Candra Yuri Nuralam • 02 November 2022 12:54
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menangani persidangan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada Rumah Sakit Khusus Daerah Ibu dan Anak (RSKDIA) Siti Fatimah Makassar. Bantuan berupa penghadiran dua saksi ahli.
"KPK memberikan supervisi perkara ini agar penanganan bisa berjalan lebih lancar," kata Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Jarot Faizal melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 November 2022.
Bantuan ini merupakan bagian dari fungsi koordinasi supervisi antarpenegak hukum di Indonesia. Dua ahli itu dihadirkan atas Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 4 Tahun 2022.
Dua ahli yang dihadirkan, yakni Ahli Pengadaan Barang dan Jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) Fahrurozi dan Auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Triyo.
"Kedua ahli yang dihadirkan KPK dalam pendapatnya telah memperkuat dakwaan jaksa penuntut umum," ucap Jarot.
Jarot mengatakan pihaknya sudah memberikan atensi terhadap kasus ini sejak lama. Lembaga Antikorupsi ingin perkara itu segera selesai.
"Perkara tersebut merupakan perkara supervisi KPK tahun 2022 pada Polda Sulawesi Selatan," ujar Jarot.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menangani persidangan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada Rumah Sakit Khusus Daerah Ibu dan Anak (RSKDIA) Siti Fatimah Makassar. Bantuan berupa penghadiran dua saksi ahli.
"KPK memberikan supervisi perkara ini agar penanganan bisa berjalan lebih lancar," kata Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Jarot Faizal melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 November 2022.
Bantuan ini merupakan bagian dari fungsi koordinasi supervisi antarpenegak hukum di Indonesia. Dua ahli itu dihadirkan atas Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 4 Tahun 2022.
Dua ahli yang dihadirkan, yakni Ahli Pengadaan Barang dan Jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) Fahrurozi dan Auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Triyo.
"Kedua ahli yang dihadirkan KPK dalam pendapatnya telah memperkuat dakwaan jaksa penuntut umum," ucap Jarot.
Jarot mengatakan pihaknya sudah memberikan atensi terhadap kasus ini sejak lama. Lembaga Antikorupsi ingin perkara itu segera selesai.
"Perkara tersebut merupakan perkara supervisi KPK tahun 2022 pada Polda Sulawesi Selatan," ujar Jarot. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)