Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Medcom.id/Siti Yona
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Medcom.id/Siti Yona

PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical Terancam Denda Rp2 Miliar

Siti Yona Hukmana • 17 November 2022 20:42
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menetapkan PT Afi Farma Pharmaceutical Industries dan CV Samudra Chemical sebagai tersangka korporasi kasus gagal ginjal akut. Kedua perusahaan itu terancam denda miliaran rupiah.
 
"Denda paling banyak Rp2 miliar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis, 17 November 2022.
 
Dedi mengatakan kedua korporasi diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu. Penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa 41 saksi.

"31 orang saksi dan 10 ahli," ujar Dedi.
 
Dedi menjelaskan modus PT Afi Farma ialah dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan Propilen Glikol (PG). Yang ternyata mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.
 
"PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control (pengendalian mutu) untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," ujar jenderal bintang dua itu.
 
Dedi menyebutkan, PT Afi Farma diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV Samudra Chemical. Polri bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 42 drum PG di perusahaan CV Samudra Chemical yang terletak di Jalan Raya Tapos, Kota Depok.
 

Baca juga: 168 Obat dari 60 Produsen Aman Dari Etilen Glikol


 
PG atau bahan pelarut itu langsung diuji oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Diketahui, PG tersebut mengandung EG melebihi ambang batas. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
 
"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT A (Afi Farma), berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT A," ungkap Dedi.
 
PT Afi Farma selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
 
Sementara itu, CV Samudra Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP. Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan