Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut penyidik Polres Jakarta Selatan (Jaksel) mendapat intervensi saat menjalankan tugas memeriksa kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 9 Juli 2022. Intervensi dilakukan saat penyidik akan membuat berita acara pemeriksaan saksi.
Sigit menjelaskan penyidik Polres Jaksel mendatangi Divisi Propam Polri pada 9 Juli 2022 pukul 11.00 WIB. Kedatangan mereka untuk membuat berita acara pemeriksaan saksi Bharada Richard Eliezer (E) Brigadir Riki Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"Namun, penyidik mendapat intervensi dari personel Biro Paminal di Propam Polri. Penyidik hanya diizinkan mengubah format berita acara interogasi yang dilakukan Biro Paminal di Propam menjadi berita acara pemeriksaan," kata Sigit di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022.
Kemudian, penyidik dan para saksi diarahkan personel Divisi Propam Polri ke tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 13.00 WIB. Penyidik melakukan rekonstruksi kejadian tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E.
"Setelah rekonstruksi, para saksi menuju rumah saudara FS (Irjen Ferdy Sambo)," ungkap dia.
Di saat bersamaan, personel Biro Paminal Divisi Propam Polri menyisir TKP. Mereka diperintahkan untuk mengganti hard disk kamera pengawas atau CCTV di pos security di Duren Sawit III.
"Hard disk CCTV ini kemudian diamankan personel Divisi Propam Polri," ujar dia.
Jakarta:
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut penyidik Polres Jakarta Selatan (Jaksel) mendapat intervensi saat menjalankan tugas memeriksa kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J pada 9 Juli 2022. Intervensi dilakukan saat penyidik akan membuat berita acara pemeriksaan saksi.
Sigit menjelaskan penyidik Polres Jaksel mendatangi Divisi Propam Polri pada 9 Juli 2022 pukul 11.00 WIB. Kedatangan mereka untuk membuat berita acara pemeriksaan saksi Bharada Richard Eliezer (E) Brigadir Riki Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"Namun, penyidik mendapat intervensi dari personel Biro Paminal di Propam Polri. Penyidik hanya diizinkan mengubah format berita acara interogasi yang dilakukan Biro Paminal di Propam menjadi berita acara pemeriksaan," kata Sigit di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022.
Kemudian, penyidik dan para saksi diarahkan personel Divisi Propam Polri ke tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 13.00 WIB. Penyidik melakukan rekonstruksi kejadian tembak menembak antara
Brigadir J dengan Bharada E.
"Setelah rekonstruksi, para saksi menuju rumah saudara FS (Irjen Ferdy Sambo)," ungkap dia.
Di saat bersamaan, personel Biro Paminal Divisi Propam Polri menyisir TKP. Mereka diperintahkan untuk mengganti hard disk kamera pengawas atau CCTV di pos security di Duren Sawit III.
"Hard disk CCTV ini kemudian diamankan personel Divisi Propam Polri," ujar dia.
(END)