Jakarta: Kepolisian merespon soal Irjen Teddy Minahasa yang mencabut keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka dan saksi dalam kasus peredaran narkoba. Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan mencabut keterangan di BAP adalah hak Irjen Teddy.
"Pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur menjadi hapus hilang atau tiada sama sekali," kata Mukti melalui keterangannya, Senin, 21 November 2022.
Mukti menjelaskan memiliki dasar untuk menetapkan Irjen Teddy sebagai tersangka. Ia mengatakan pihaknya mengantongi empat bukti yang menyatakan keterlibatan Irjen Teddy dalam kasus peredaran narkoba.
"Kita telah mempunyai empat alat bukti. Yang pertama keterangan saksi, kedua keterangan ahli, ketiga petunjuk, keempat adalah surat. Sudah lengkap kalau untuk kita," jelas dia.
Lebih lanjut, Mukti mengatakan saat ini pihaknya masih melengkapi berkas perkara Irjen Teddy yang sempat dikembalikan oleh Kejaksaan. Sementara itu, berkas perkara tersangka lainnya, seperti eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda akan dikirim ke Kejaksaan pada Rabu, 23 November 2022.
Sebelumnya, pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mengatakan kliennya mencabut keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya diberikan saat menjadi tersangka dan saksi terkait kasus peredaran narkoba.
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Ia juga diperiksa sebagai saksi atas tersangka eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda.
Hotman mengatakan kliennya mencabut seluruh keterangan, karena yakin barang bukti narkoba dalam perkara ini tidak berkaitan dengan kliennya. Hotman menyebut barang bukti sabu seberat 5 kilogram dari 41,4 kilogram yang sempat hilang dan diduga diedarkan atas perintah kliennya ternyata berada di Kejaksaan.
"Setelah dicek semua barang bukti yang dianggap 5 kg diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi," ungkap Hotman, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 18 November 2022.
Dengan demikian, Hotman menyebut barang bukti yang ditemukan di rumah AKBP Dody Prawiranegara dan Linda tidak berkaitan dengan kliennya. Ia menyebut kliennya juga tidak mengetahui keberadaan narkoba tersebut.
"Diduga mereka memperjualbelikan barang lain yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa. Ada barang Lain yang Teddy tidak tahu. Jadi yang menjadi otak disini, diduga sama sekali justru adalah mantan Kapolres ini, dan si wanita (Linda) tersebut," papar Hotman.
Jakarta:
Kepolisian merespon soal
Irjen Teddy Minahasa yang mencabut keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka dan saksi dalam kasus peredaran
narkoba. Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan mencabut keterangan di BAP adalah hak Irjen Teddy.
"Pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur menjadi hapus hilang atau tiada sama sekali," kata Mukti melalui keterangannya, Senin, 21 November 2022.
Mukti menjelaskan memiliki dasar untuk menetapkan Irjen Teddy sebagai tersangka. Ia mengatakan pihaknya mengantongi empat bukti yang menyatakan keterlibatan Irjen Teddy dalam kasus peredaran narkoba.
"Kita telah mempunyai empat alat bukti. Yang pertama keterangan saksi, kedua keterangan ahli, ketiga petunjuk, keempat adalah surat. Sudah lengkap kalau untuk kita," jelas dia.
Lebih lanjut, Mukti mengatakan saat ini pihaknya masih melengkapi berkas perkara Irjen Teddy yang sempat dikembalikan oleh Kejaksaan. Sementara itu, berkas perkara tersangka lainnya, seperti eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda akan dikirim ke Kejaksaan pada Rabu, 23 November 2022.
Sebelumnya, pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mengatakan kliennya mencabut keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya diberikan saat menjadi tersangka dan saksi terkait kasus peredaran narkoba.
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Ia juga diperiksa sebagai saksi atas tersangka eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda.
Hotman mengatakan kliennya mencabut seluruh keterangan, karena yakin barang bukti narkoba dalam perkara ini tidak berkaitan dengan kliennya. Hotman menyebut barang bukti sabu seberat 5 kilogram dari 41,4 kilogram yang sempat hilang dan diduga diedarkan atas perintah kliennya ternyata berada di Kejaksaan.
"Setelah dicek semua barang bukti yang dianggap 5 kg diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi," ungkap Hotman, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 18 November 2022.
Dengan demikian, Hotman menyebut barang bukti yang ditemukan di rumah AKBP Dody Prawiranegara dan Linda tidak berkaitan dengan kliennya. Ia menyebut kliennya juga tidak mengetahui keberadaan narkoba tersebut.
"Diduga mereka memperjualbelikan barang lain yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa. Ada barang Lain yang Teddy tidak tahu. Jadi yang menjadi otak disini, diduga sama sekali justru adalah mantan Kapolres ini, dan si wanita (Linda) tersebut," papar Hotman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)