Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Kejagung Usut Dugaan Menghalangi Penyidikan Korupsi Duta Palma

Tri Subarkah • 17 Agustus 2022 02:03
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) turut mengusut dugaan menghalangi atau merintangi penyidikan terkait kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group yang dimiliki Surya Darmadi. Ini terungkap dari daftar saksi-saksi yang dirilis Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Selasa, 16 Agustus 2022.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan ada dua saksi yang diperiksa terkait perkara korupsi menghalangi atau merintangi penyidikan rasuah Duta Palma Group. Keduanya ialah AD selaku Direktur PT Wanamitra Permai dan TTG selaku Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur.
 
"Mereka diperiksa mengenai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 Agustus 2022.

Inisial AD merujuk nama Adil Darmadi. Ia merupakan anak dari Surya Darmadi yang sebelumnya juga pernah diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 4 Agustus 2022. Namun, fokus pemeriksaan yang dilakukan penyidik tetap terkait dugaan korupsi penguasaan lahan seluas 37 ribu hektare di Indragiri Hulu oleh Duta Palma Group.
 
Adapun TTG merupakan inisial nama Tovariga Triaginta Ginting. Tiga perusahaan yang diketuai Tovariga, bersama PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani tergabung dalam grup Duta Palma.
 
Menghalangi penyidikan korupsi termasuk dalam tindak pidana lain yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Ancaman pidana pada beleid tersebut minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
 

Baca: Kejagung Akan Koordinasi dengan KPK Terkait Proses Hukum Surya Darmadi


Pada 2003, Surya melakukan kesepakatan dengan Bupati Indragiri Hulu saat itu, Raja Thamsir Rachman, untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaan tersebut. Dalam hal ini, Kejagung juga menersangkakan Raja.
 
Selain Adil dan Tovariga, saksi lain yang diperiksa adalah Marketing Supervison Wanamitra Permai berinisial HH. Menurut Ketut, HH diperiksa terkait perkara pokok korupsi Duta Palma. 
 
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ujar Ketut.
 
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 1 Agustus 2022, Kejagung baru bisa menahan Surya setelah menyerahkan diri, Senin, 15 Agustus 2022. Sebelumnya, Surya berada di luar negeri.
 
Kejagung sempat menduga bahwa Surya berada di Singapura. Bahkan, penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan Surya ke alamat di sana. Namun, Surya pulang ke Indonesia dari Taiwan menggunakan maskapai China Airlines melalui Bandara Soekarno-Hatta.
 
Setelah mendarat di Indonesia, penyidik Kejagung langsung membawa Surya ke Gedung Bundar untuk diperiksa dan ditahan. Pemeriksaan berikutnya akan dilaksanakan Kamis, 18 Agustus 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan