Jakarta: Judi online menjadi tindak kejahatan yang tidak kunjung tuntas diberantas. Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih, mengatakan investigasi siber seharusnya membuat kepolisian mudah memberantas judi online.
“Mestinya dengan kekuatan pendekatan siber investigasi lebih mudah. Pemantauannya patroli siber, lebih mudah,” ujar Yenti dalam tayangan Metro Siang di Metro TV, Kamis, 18 Agustus 2022.
Polisi juga harus bergerak cepat dalam memberantas judi online. Mulai dari operasi tangkap tangan (OTT) pelaku, menelusuri dan menghentikan aliran uang, hingga memburu potensi tersangka lain dalam kasus terkait.
“Dengan (sangkaan) TPPU itu bisa lebih mudah untuk memblokir (rekening), melihat aliran transaksi dan melakukan penundaan transaksi, supaya (para pelaku) gak bisa menyetorkan (dana),” kata Yenti.
Kepolisian dapat berkoordinasi dengan bank atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki riwayat transaksi pada rekening pelaku. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dapat digandeng untuk membongkar data situs judi online.
“Kalau kita lihat (situs) judi-judi itu nampak, tapi kenapa tidak ada tindakannya? Jadi, semua harus bersinergi melakukan upaya serius agar tidak mudah sekali platform-platform itu melakukan judi. Sehingga banyak korban, banyak peminat,” terang dia.
Ia mengatakan salah satu faktor terus menjamurnya judi online adalah adanya pembiaran. Ia menduga adanya ‘backing’ yang kuat dari pihak yang berkuasa sehingga para pelaku leluasa melakukan tindak pidana tersebut.
Padahal, menurutnya, kualitas teknologi siber di indonesia sudah baik. Hal ini seharusnya dapat memudahkan aparat memberantas judi online.
“Ini hanya masalah kemauan saja, kemauan profesionalitas dari kepolisian,” ucap Yenti. (Vania Augustine Dilia)
Jakarta: Judi online menjadi tindak kejahatan yang tidak kunjung tuntas diberantas. Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih, mengatakan investigasi siber seharusnya membuat kepolisian mudah memberantas judi online.
“Mestinya dengan kekuatan pendekatan siber investigasi lebih mudah. Pemantauannya patroli siber, lebih mudah,” ujar Yenti dalam tayangan
Metro Siang di
Metro TV, Kamis, 18 Agustus 2022.
Polisi juga harus bergerak cepat dalam memberantas judi online. Mulai dari operasi tangkap tangan (OTT) pelaku, menelusuri dan menghentikan aliran uang, hingga memburu potensi tersangka lain dalam kasus terkait.
“Dengan (sangkaan) TPPU itu bisa lebih mudah untuk memblokir (rekening), melihat aliran transaksi dan melakukan penundaan transaksi, supaya (para pelaku) gak bisa menyetorkan (dana),” kata Yenti.
Kepolisian dapat berkoordinasi dengan bank atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki riwayat transaksi pada rekening pelaku. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dapat digandeng untuk membongkar data situs judi online.
“Kalau kita lihat (situs) judi-judi itu nampak, tapi kenapa tidak ada tindakannya? Jadi, semua harus bersinergi melakukan upaya serius agar tidak mudah sekali platform-platform itu melakukan judi. Sehingga banyak korban, banyak peminat,” terang dia.
Ia mengatakan salah satu faktor terus menjamurnya judi online adalah adanya pembiaran. Ia menduga adanya ‘backing’ yang kuat dari pihak yang berkuasa sehingga para pelaku leluasa melakukan tindak pidana tersebut.
Padahal, menurutnya, kualitas teknologi siber di indonesia sudah baik. Hal ini seharusnya dapat memudahkan aparat memberantas judi online.
“Ini hanya masalah kemauan saja, kemauan profesionalitas dari kepolisian,” ucap Yenti.
(Vania Augustine Dilia) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)