Ilustrasi.
Ilustrasi.

KY Bakal Periksa Hakim Yustisial EW Usai Berstatus Tersangka

Candra Yuri Nuralam • 19 Desember 2022 13:50
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) bakal memeriksa Hakim Yustisial berinisial EW usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Permintaan informasi dilakukan segera.
 
"Pada waktunya nanti, Komisi Yudisial akan memeriksa hakim yustisial yang bersangkutan," kata Juru Bicara KY Miko Ginting melalui keterangan tertulis, Senin, 19 Desember 2022.
 
Miko mengatakan sudah ada lima tersangka dalam kasus ini yang diperiksa secara etik oleh KY. Dia memastikan pihaknya tidak akan melindungi hakim-hakim bandel itu.

"Hal ini guna melengkapi pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Komisi Yudisial sebelumnya terhadap beberapa pihak, mulai dari tersangka pemberi hingga perantara suap," ucap Miko.
 
Miko juga mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum di KPK. KY medukung penuh Lembaga Antikorupsi menuntaskan kasus itu.
 
"Terkait dengan hakim yustisial ini, saat ini Komisi Yudisial menghormati dan menyerahkan kepada proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK," ujar Miko.
 
Sebanyak 14 orang termasuk EW menjadi tersangka dalam kasus ini. 13 lainnya lainnya yakni Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Baca: Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Periksa Hakim Yustisial EW


Sepuluh lainnya yakni Hakim Agung, Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
 
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
 
Dalam kasus ini, Gazalba, Prasetio dan Redhy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan