Bharada E di PN Jaksel/Metro TV
Bharada E di PN Jaksel/Metro TV

LPSK Konsisten Melindungi Bharada E Sebagai Justice Collaborator

Theofilus Ifan Sucipto • 18 Januari 2023 22:00
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan terus mendampingi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Meskipun, Bharada E dituntut hukuman penjara 12 tahun.
 
"Kami tetap memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC)," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
 
Susi mengatakan perlindungan itu mencakup fisik dan penguatan psikologis serta spiritual. LPSK akan langsung berkoordinasi dengan kuasa hukum Bharada E terkait pembelaan atau pleidoi.

LPSK, kata Susi, sudah bersurat ke majelis hakim soal status JC Bharada E. Surat itu juga berisi alasan-alasan LPSK menetapkan Bharada E sebagai JC.
 
"Serta penghargaannya sebagai JC yang menurut kami adalah keringanan hukuman," jelas dia.
 
Susi heran Bharada E justru dituntut paling tinggi dibanding empat terdakwa lainnya. Status JC dan peran Bharada E dalam persidangan tadinya diyakini membuat tuntutannya paling rendah.
 
"Ini yang membuat kami 'oh tidak diperhatikan surat kami,' seperti itu," papar dia.
 

Baca: Tuntutan Tinggi, LPSK Sesalkan Status JC Bharada E Kurang Diperhatikan


Bharada E dituntut hukuman penjara 12 tahun. Hal itu terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
"Memohon kepada hakim menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paris Manalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan