Irjen Napoleon Bonaparte (baju kuning). Foto: MI/Susanto.
Irjen Napoleon Bonaparte (baju kuning). Foto: MI/Susanto.

Kasus Penganiayaan M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte Divonis Hari Ini

Theofilus Ifan Sucipto • 15 September 2022 09:01
Jakarta: Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte bakal menerima vonis hari ini, Kamis, 15 September 2022. Vonis itu terkait kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece (M Kece).
 
"Agenda pembacaan putusan jam 11.00 WIB," tulis laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti dikutip pada Kamis, 15 September 2022.
 
Napoleon dituntut satu tahun hukuman penjara. Hukuman itu dinilai pantas karena telah menganiaya M Kece.

"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus 2022.
 
Napoleon dinilai terbukti telah melakukan penganiayaan. Seluruh bukti yang dipaparkan dalam persidangan dinilai sudah menguatkan dakwaan jaksa dalam perkara ini.
 
Jaksa membeberkan hal yang meringankan dan memberatkan dalam persidangan tersebut. Pemberatan, yakni karena penganiayaan yang dilakukan Napoleon membuat Kece terluka. Lalu, tindakan Napoleon dinilai tidak pantas dilakukan karena sedang menjalani hukuman penjara.
 
"Hal meringankan terdakwa bersikap kooperatif, antara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan," ujar jaksa.
 

Baca juga: Terima Suap dan Aniaya M Kace, Irjen Napoleon Segera Disidang Etik


 
Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece (M Kece) di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada 26 Agustus 2021. Napoleon melumuri tinja manusia ke wajah M Kece karena kekesalannya atas pernyataan M Kece yang diduga menghina agama Islam.
 
Dia melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Napoleon didakwa melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan