Irjen Napoleon Bonaparte (baju kuning). Foto: MI/Susanto.
Irjen Napoleon Bonaparte (baju kuning). Foto: MI/Susanto.

Terima Suap dan Aniaya M Kace, Irjen Napoleon Segera Disidang Etik

Siti Yona Hukmana • 09 September 2022 19:30
Jakarta: Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Bareskrim Polri Irjen Napoleon Bonaparte segera menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP). Napoleon dinyatakan bersalah menerima suap dalam penghapusan red notice terpidana korupsi cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.
 
"Informasi dua minggu lagi iya," Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 9 September 2022.
 
Namun, Dedi tak memastikan kapan jadwal sidang etik Napoleon. Termasuk hari apa sidang etik tersebut digelar.

"Tetapi jadwalnya nanti nunggu dulu," ujar Dedi. 
 
Napoleon Bonaparte dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi menerima suap dalam penghapusan red notice terpidana korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Jenderal bintang dua itu terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra senilai SGD200 ribu atau sekitar Rp2.145.743.167 dan USD370 ribu sekitar Rp5.148.180.000. Fulus diberikan melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi.
 
Perwira tinggi (Pati) Polri itu divonis penjara empat tahun dan denda Rp100 juta pada 10 Maret 2021. Anggota yang pernah menjabat Kasatserse Polres Jakarta Selatan (Jaksel) itu mengajukan banding, namun Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Napoleon pun melanjutkan ke tingkat kasasi, tetapi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
 

Baca: 11 Polisi yang Ditahan Buntut Kasus Sambo Dibebaskan


Ketika tengah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Napoleon bikin ulah. Ia terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kasman alias M Kece, sesama tahanan.
 
Ketika kasasi Napoleon dalam kasus korupsi ditolak MA pada November 2021, perkaranya dalam menganiaya M Kece sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Napoleon sudah dieksekusi jaksa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.
 
Napoleon dituntut satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan hingga melumuri kotoran manunia terhadap M Kece di Rutan Bareskrim Polri. JPU memandang, eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar jaksa penuntut umum (JPU), Kamis, 11 Agustus 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan