Jakarta: Polisi meminta masyarakat mewaspadai perampokan dengan modus tabrakan mobil. Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indra Wienny Panjiyoga mengatakan aksi kejahatan tersebut kerap terjadi.
"Jangan terlalu percaya. Ini terjadi beberapa kali. Korban dipepet dan dianggap telah menabrak. Masyarakat jangan takut dan silakan mencari pos polisi terdekat," kata Panjiyoga, di Jakarta, Kamis, 8 September 2022.
Panjiyoga meminta masyarakat untuk berhati-hati dengan perampok yang beraksi dengan modus pura-pura kecelakaan mobil. Ia mengatakan para pelaku akan menyasar korban dengan mengatakan telah terjadi kecelakaan.
Saat korban berhenti, di situlah pelaku beraksi dan merampok barang milik korban. Ia meminta masyarakat tidak langsung percaya ketika dituduh menabrak seseorang.
Terakhir, polisi menangkap AS alias Talib, 53, dan ES, 49, lantaran merampok pengemudi mobil di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. AS merupakan anggota TNI gadungan turut membawa senjata api jenis softgun saat kejadian.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Pasar Minggu depan pom bensin Shell, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan pada Senin, 29 Agustus 2022 sekitar pukul 10:30 WIB.
Kejadian berawal saat korban sedang dalam perjalanan menuju kantornya di Kalideres, Jakarta Barat. Setibanya di pom bensin Shell, korban diklakson oleh pelaku. Korban kemudian berhenti.
Pelaku kemudian turun dari mobilnya dan mendatangi korban dengan mengatakan korban telah menabrak keluarganya. Pelaku yang mengaku sebagai anggota TNI kemudian menunjukkan senjata softgun yang disimpan di pinggangnya.
"Tidak lama kemudian pelaku membuka pintu belakang dan mengambil tas wama hitam yang berisi uang sebesar Rp300.000.000," kata Zulpan di Jakarta, Kamis, 8 September 2022.
Pelaku kemudian melarikan diri membawa kabur tas tersebut, sedangkan korban sempat berteriak. Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polres Jakarta Selatan. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Subdit Jatanras mengamankan dua orang pelaku di Kabupaten Tangerang, Banten.
Berdasarkan keterangannya, kedua pelaku kerap melakukan aksi kejahatannya di wilayah Jakarta. Tercatat pelaku telah beraksi sebanyak 19 kali dengan modus pura-pura tertabrak oleh korban. Kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan pidana paling lama sembilan tahun penjara.
Jakarta: Polisi meminta masyarakat mewaspadai
perampokan dengan modus tabrakan mobil. Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indra Wienny Panjiyoga mengatakan aksi kejahatan tersebut kerap terjadi.
"Jangan terlalu percaya. Ini terjadi beberapa kali. Korban dipepet dan dianggap telah menabrak. Masyarakat jangan takut dan silakan mencari pos polisi terdekat," kata Panjiyoga, di Jakarta, Kamis, 8 September 2022.
Panjiyoga meminta masyarakat untuk berhati-hati dengan perampok yang beraksi dengan modus pura-pura kecelakaan mobil. Ia mengatakan para pelaku akan menyasar korban dengan mengatakan telah terjadi kecelakaan.
Saat korban berhenti, di situlah pelaku beraksi dan merampok barang milik korban. Ia meminta masyarakat tidak langsung percaya ketika dituduh menabrak seseorang.
Terakhir,
polisi menangkap AS alias Talib, 53, dan ES, 49, lantaran merampok pengemudi mobil di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. AS merupakan anggota TNI gadungan turut membawa senjata api jenis softgun saat kejadian.
Kepala Bidang Humas
Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Pasar Minggu depan pom bensin Shell, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan pada Senin, 29 Agustus 2022 sekitar pukul 10:30 WIB.
Kejadian berawal saat korban sedang dalam perjalanan menuju kantornya di Kalideres, Jakarta Barat. Setibanya di pom bensin Shell, korban diklakson oleh pelaku. Korban kemudian berhenti.
Pelaku kemudian turun dari mobilnya dan mendatangi korban dengan mengatakan korban telah menabrak keluarganya. Pelaku yang mengaku sebagai anggota TNI kemudian menunjukkan senjata softgun yang disimpan di pinggangnya.
"Tidak lama kemudian pelaku membuka pintu belakang dan mengambil tas wama hitam yang berisi uang sebesar Rp300.000.000," kata Zulpan di Jakarta, Kamis, 8 September 2022.
Pelaku kemudian melarikan diri membawa kabur tas tersebut, sedangkan korban sempat berteriak. Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polres Jakarta Selatan. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Subdit Jatanras mengamankan dua orang pelaku di Kabupaten Tangerang, Banten.
Berdasarkan keterangannya, kedua pelaku kerap melakukan aksi kejahatannya di wilayah Jakarta. Tercatat pelaku telah beraksi sebanyak 19 kali dengan modus pura-pura tertabrak oleh korban. Kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan pidana paling lama sembilan tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)