Sidang gugatan ambang batas presiden di Mahkamah Konstitusi - Medcom.id/Faisal Abdalla.
Sidang gugatan ambang batas presiden di Mahkamah Konstitusi - Medcom.id/Faisal Abdalla.

MK Minta Alasan Baru Gugatan Ambang Batas Presiden

Faisal Abdalla • 03 Juli 2018 12:40
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan sejumlah pemohon. Pasal 222 UU Pemilu mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen. 
 
Pada sidang yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan ini, Majelis Hakim MK meminta alasan baru terkait gugatan. 
 
"Tugas saudara menjadi jauh lebih berat, karena ada ketentuan yang harus dipenuhi. Pasal ini sebelumnya sudah pernah diuji dan diputus. Kalau perkara yang sudah diputus dan ingin diajukan permohonan lagi, pemohon harus datang dengan alasan berbeda," kata Hakim MK sekaligus Ketua Panelis, Saldi Isra di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Juli 2018. 

Saldi menyarankan kepada para pemohon agar menyusun matriks alasan-alasan yang sudah pernah dikemukakan dan perbedaannya dengan alasan baru yang akan diajukan. Jika tak ditemukan adanya perbedaan, permohonan gugatan bisa dibatalkan. 
 
(Baca juga: MK Tolak Gugatan terkait Ambang Batas Presiden)
 
"Kalau tidak alasan baru, tugas kita lebih sederhana, karena kita menggunakan konsep formalitas saja. Tidak ada alasan baru, ya selesai," tandas Saldi. 
 
Mantan komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, salah satu pemohon dalam gugatan nomor 49/PUU/XVI/2018 itu mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan alasan baru yang bakal diajukan. 
 
"Kami ingin berargumen bahwa yang diperintahkan dalam konstitusi (Pasal 6A UUD 1945) bukan syarat tapi tata cara pencalonan presiden. Tapi pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 itu isinya penambahan syarat, bukan tata cara. Kita menganggap ini brtentangan dengan konstitusi kita," papar dia. 
 
Sebanyak 12 tokoh publik salah satunya Rocky Gerung menggugat kembali ambang batas pencalonan presiden dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka berpendapat batas 20 persen kursi pencalonan presiden tak bisa membebaskan masyarakat memilih. 
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan