Jakarta: Sebanyak enam orang ditangkap, saat penyidik Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (ott). Enam orang tersebut terdiri dari kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen dan pihak swasta.
"Setelah kami kroscek dan ada bukti awal. Maka sekitar enam orang diamankan, termasuk pimpinan Lapas dan pihak swasta,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif ketika dikonfirmasi, Sabtu, 21 Juli 2018.
Selain itu, penyidik KPK juga mengamankan uang tunai rupiah, valas dan kendaraan sebagai barang bukti awal. "Itu dulu yang bisa disampaikan,” lanjut dia.
Baca: KPK Amankan Uang Rupiah dan Valas dari Lapas Sukamiskin
Seperti ketentuan di KUHAP, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam sebelum penentuan status hukum pihak-pihak yang diamankan tersebut.
Pantauan Medcom.id di kantor KPK, suasana masih lengang pasca-penangkapan Kepala Lapas Sukamiskin Bandung.
Berdasarkan informasi Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Lapas Sukamiskin dilakukan pada tengah malam tadi. Penggeledahan dilakukan sekitar 30 menit.
Penggeledahan dilakukan di kamar WBP an. Fahmi Darmawangsa dan Andri. Kemudian melanjutkan kegiatan di kamar Fuad Amin dan Tb. Chaeri Wardana. Namun karena yang bersangkutan sedang sakit dan sedang dirawat, maka tim KPK hanya menyegel kamar tersebut termasuk kamar sebelumnya.
Selain kamar tahanan, penyidik KPK juga menggeledah ruang kantor Bagian Perawatan dan ruang Kepala Lapas. Tim kemudian menyegel filing kabinet yang berada di ruang perawatan dan penyegelan terhadap ruang kalapas.
Jakarta: Sebanyak enam orang ditangkap, saat penyidik Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (ott). Enam orang tersebut terdiri dari kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen dan pihak swasta.
"Setelah kami kroscek dan ada bukti awal. Maka sekitar enam orang diamankan, termasuk pimpinan Lapas dan pihak swasta,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif ketika dikonfirmasi, Sabtu, 21 Juli 2018.
Selain itu, penyidik KPK juga mengamankan uang tunai rupiah, valas dan kendaraan sebagai barang bukti awal. "Itu dulu yang bisa disampaikan,” lanjut dia.
Baca: KPK Amankan Uang Rupiah dan Valas dari Lapas Sukamiskin
Seperti ketentuan di KUHAP, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam sebelum penentuan status hukum pihak-pihak yang diamankan tersebut.
Pantauan
Medcom.id di kantor KPK, suasana masih lengang pasca-penangkapan Kepala Lapas Sukamiskin Bandung.
Berdasarkan informasi Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Lapas Sukamiskin dilakukan pada tengah malam tadi. Penggeledahan dilakukan sekitar 30 menit.
Penggeledahan dilakukan di kamar WBP an. Fahmi Darmawangsa dan Andri. Kemudian melanjutkan kegiatan di kamar Fuad Amin dan Tb. Chaeri Wardana. Namun karena yang bersangkutan sedang sakit dan sedang dirawat, maka tim KPK hanya menyegel kamar tersebut termasuk kamar sebelumnya.
Selain kamar tahanan, penyidik KPK juga menggeledah ruang kantor Bagian Perawatan dan ruang Kepala Lapas. Tim kemudian menyegel filing kabinet yang berada di ruang perawatan dan penyegelan terhadap ruang kalapas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)