Jakarta: Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengatakan pidana kliennya dengan Basuki Tjahja Purnama (BTP) alias Ahok berbeda. Secara rule, kasus Dhani tidak bisa dibandingkan dengan Ahok.
"Bahwa undang-undang sudah mengatur hukum acara pidana. Jadi itu sudah ada aturannya, jangan dibandingkan dengan Ahok," kata Hendarsam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 31 Januari 2019.
Dia mengatakan Ahok tidak mengajukan banding karena merasa bersalah. Sementara pihaknya merasa Ahmad Dhani tidak mengujar kebencian seperti yang disangkalkan.
"Jadi ini enggak bisa apples to apples dengan Pak Ahok. Dia (Ahok) sudah mengakui dia adalah seorang penista agama sehingga dia tidak melakukan banding," kata Hendarsam.
Hendarsam menuturkan ditahannya Ahmad Dhani adalah sebuah kejanggalan. Bahkan menurutnya pertimbangan Majelis Hakim begitu dangkal.
"Banyak kejanggalan pertimbangan hukum yang dangkal, yang akan kita uji di tingkat pengadilan tinggi," kata dia.
Pihaknya telah mengantarkan berkas untuk mengajukan banding atas hukum pidana yang menerpa Dhani. Dia tidak terima Dhani dinyatakan bersalah atas kasus ujaran kebencian.
Sebelumnya Ahmad Dhani dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. Hakim menilai Dhani dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian yang dapat menimbulkan permusuhan.
Putusan hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya penjara dua tahun. Dalam putusan sidang, Ketua Majelis Hakim Ratmoho telah memutuskan Dhani untuk ditahan.
Jakarta: Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengatakan pidana kliennya dengan Basuki Tjahja Purnama (BTP) alias Ahok berbeda. Secara rule, kasus Dhani tidak bisa dibandingkan dengan Ahok.
"Bahwa undang-undang sudah mengatur hukum acara pidana. Jadi itu sudah ada aturannya, jangan dibandingkan dengan Ahok," kata Hendarsam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 31 Januari 2019.
Dia mengatakan Ahok tidak mengajukan banding karena merasa bersalah. Sementara pihaknya merasa Ahmad Dhani tidak mengujar kebencian seperti yang disangkalkan.
"Jadi ini enggak bisa
apples to apples dengan Pak Ahok. Dia (Ahok) sudah mengakui dia adalah seorang penista agama sehingga dia tidak melakukan banding," kata Hendarsam.
Hendarsam menuturkan ditahannya Ahmad Dhani adalah sebuah kejanggalan. Bahkan menurutnya pertimbangan Majelis Hakim begitu dangkal.
"Banyak kejanggalan pertimbangan hukum yang dangkal, yang akan kita uji di tingkat pengadilan tinggi," kata dia.
Pihaknya telah mengantarkan berkas untuk mengajukan banding atas hukum pidana yang menerpa Dhani. Dia tidak terima Dhani dinyatakan bersalah atas kasus ujaran kebencian.
Sebelumnya Ahmad Dhani dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. Hakim menilai Dhani dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian yang dapat menimbulkan permusuhan.
Putusan hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya penjara dua tahun. Dalam putusan sidang, Ketua Majelis Hakim Ratmoho telah memutuskan Dhani untuk ditahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)