Bos Sentul City Kwee Cahyadi Kumala di Pengadilan Tipikor. Foto: MI/Rommy Pujianto.
Bos Sentul City Kwee Cahyadi Kumala di Pengadilan Tipikor. Foto: MI/Rommy Pujianto.

Sakit-sakitan, Penyuap Bupati Bogor Divonis Lebih Ringan

Meilikhah • 08 Juni 2015 14:44
medcom.id, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Bos Sentul City Kwee Cahyadi Kumala pidana kurungan lima tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa: penjara 6,5 tahun dengan denda Rp500 juta.
 
Majelis hakim Ketua Sugiyo Jumadi Akhiro rupanya mempertimbangkan kondisi kesehatan Cahyadi sebagai hal yang meringankan hukuman. "Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, berusia lanjut dan dalam keadaan sakit-sakitan, terdakwa menunjukan sikap kesalahan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujar hakim anggota Ugo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2015).
 
Majelis hakim hanya mempertimbangkan satu hal yang memberatkan hukuman Cahyadi, yakni perbuatan dia tak mendukung pemerintahan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.

Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng bersama tim penasehat hukumnya belum memutuskan apapun atas vonis tersebut. Termasuk akan mengajukan banding atau tidak. Begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
 
Bos Sentul City ini terbukti melakukan penyuapan ke Bupati Bogor saat itu, Rahmat Yasin, untuk mendapatkan surat rekomendasi tukar menukar kawasan hutan. Swee Teng juga berupaya merintangi penyidikan dengan meminta para saksi untuk tidak bicara terkait dirinya.
 
Kwee Cahyadi Kumala dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Dia juga divonis melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan