medcom.id, Jakarta: Kuasa Hukum Otto Cornelis Kaligis, Johnson Pandjaitan menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan trik dan tipu daya agar memenangi praperadilan.
"Pertama pada 14 Agustus, Majelis Tipikor telah menetapkan hari sidang pertama pada 20 Agustus. Ini setelah menindaklanjuti pelimpahan berkas perkara. Ini rasanya cepat sekali," kata Johnson di Plaza Gani Djemat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2015).
Penyerahan pokok perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dirasa Johnson terlalu cepat dan sangat mengejutkan tim kuasa hukum OC Kaligis. Ia mempertanyakan hal ini.
"Mengapa KPK secara institusi meminta hakim praperadilan Jakarta Selatan untuk menunda persidangan hingga dua pekan untuk menyiapkan administrasi, bukti, ahli. Sementara pada waktu yang sama faktanya KPK dengan cepat mengirimkan berkas perkara. Bahkan lebih cepat dari berkas perkara operasi tangkap tangan," tegas dia.
"Apakah ini adalah salah satu cara yang jujur dan profesional untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam perkara korupsi? Atau memang ada suatu cara tipu-tipu yang dianggap sah sebagai trik kekuasaan untuk memenangkan suatu perkara?" lanjut dia.
(Klik: KPK Limpahkan Berkas OC Kaligis)
Dalam surat dakwaan yang diberikan KPK kepada hakim Tipikor pada 12 Agustus, kata Johnson, terdapat cacat prosedur. Pada surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menguraikan bahwa OC bersama dengan anak buahnya, M Yagari Bhastara Guntur, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho, dan istrinya Evy Susanti statusnya sama sebagai pelaku tindak pidana suap.
Hal tersebut diuraikan dan diancam dengan pidana Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberatan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(Klik: KPK Akui Berkas OC Kaligis Lebih Dulu Rampung)
Menurut Johnson, dakwaan ini memastikan bahwa OC Kaligis tidak dikenakan Pasal Menghambat Pemeriksaan maupun Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana yang selalu disampaikan penyidik KPK kepada OC.
"Berarti masing-masing dari terdakwa harusnya jadi saksi mahkota. Akan tetapi, ini kan hasil OTT kemarin, berkas Gerry dan hakim serta panitera belum diserahkan. Yang maju duluan malah berkas Pak OC," pungkas dia.
medcom.id, Jakarta: Kuasa Hukum Otto Cornelis Kaligis, Johnson Pandjaitan menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan trik dan tipu daya agar memenangi praperadilan.
"Pertama pada 14 Agustus, Majelis Tipikor telah menetapkan hari sidang pertama pada 20 Agustus. Ini setelah menindaklanjuti pelimpahan berkas perkara. Ini rasanya cepat sekali," kata Johnson di Plaza Gani Djemat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2015).
Penyerahan pokok perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dirasa Johnson terlalu cepat dan sangat mengejutkan tim kuasa hukum OC Kaligis. Ia mempertanyakan hal ini.
"Mengapa KPK secara institusi meminta hakim praperadilan Jakarta Selatan untuk menunda persidangan hingga dua pekan untuk menyiapkan administrasi, bukti, ahli. Sementara pada waktu yang sama faktanya KPK dengan cepat mengirimkan berkas perkara. Bahkan lebih cepat dari berkas perkara operasi tangkap tangan," tegas dia.
"Apakah ini adalah salah satu cara yang jujur dan profesional untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam perkara korupsi? Atau memang ada suatu cara tipu-tipu yang dianggap sah sebagai trik kekuasaan untuk memenangkan suatu perkara?" lanjut dia.
(
Klik: KPK Limpahkan Berkas OC Kaligis)
Dalam surat dakwaan yang diberikan KPK kepada hakim Tipikor pada 12 Agustus, kata Johnson, terdapat cacat prosedur. Pada surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menguraikan bahwa OC bersama dengan anak buahnya, M Yagari Bhastara Guntur, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho, dan istrinya Evy Susanti statusnya sama sebagai pelaku tindak pidana suap.
Hal tersebut diuraikan dan diancam dengan pidana Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberatan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(
Klik: KPK Akui Berkas OC Kaligis Lebih Dulu Rampung)
Menurut Johnson, dakwaan ini memastikan bahwa OC Kaligis tidak dikenakan Pasal Menghambat Pemeriksaan maupun Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana yang selalu disampaikan penyidik KPK kepada OC.
"Berarti masing-masing dari terdakwa harusnya jadi saksi mahkota. Akan tetapi, ini kan hasil OTT kemarin, berkas Gerry dan hakim serta panitera belum diserahkan. Yang maju duluan malah berkas Pak OC," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)