medcom.id, Jakarta: Wali Kota Batu Eddy Rumpoko mempertanyakan dasar penangkapan yang dilakukan tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku tak pernah menerima uang dari Filipus Djap.
"Saya ingin mempertanyakan, yang namanya OTT (itu) di mana," kata Eddy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu 17 September 2017.
Tim Satgas KPK menangkap tangan Eddy beserta Filipus dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Eddi Setiawan di daerah Batu, Malang, Jawa Timur, Sabtu 16 September. KPK menduga Eddy menerima fee sebesar Rp200 juta dari total Rp500 juta terkait proyek pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017.
Namun, Eddy membantah telah menerima uang tersebut. "Saya belum terima sama sekali, enggak tahu," ucap dia.
Bahkan, politikus PDI Perjuangan itu mengklaim tak pernah berkomunikasi dengan Filipus berkaitan dengan proyek tersebut. "Enggak ada (komunikasi)," kata dia.
KPK telah menetapkan Eddy Rumpoko, Eddi Setiawan dan Filipus Djap sebagai tersangka. Mereka terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan meubelair di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tahun anggaran 2017.
Filipus sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Eddy Rumpoko dan Eddi Setiawan sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Wali Kota Batu Eddy Rumpoko mempertanyakan dasar penangkapan yang dilakukan tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku tak pernah menerima uang dari Filipus Djap.
"Saya ingin mempertanyakan, yang namanya OTT (itu) di mana," kata Eddy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu 17 September 2017.
Tim Satgas KPK menangkap tangan Eddy beserta Filipus dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Eddi Setiawan di daerah Batu, Malang, Jawa Timur, Sabtu 16 September. KPK menduga Eddy menerima fee sebesar Rp200 juta dari total Rp500 juta terkait proyek pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017.
Namun, Eddy membantah telah menerima uang tersebut. "Saya belum terima sama sekali, enggak tahu," ucap dia.
Bahkan, politikus PDI Perjuangan itu mengklaim tak pernah berkomunikasi dengan Filipus berkaitan dengan proyek tersebut. "Enggak ada (komunikasi)," kata dia.
KPK telah menetapkan Eddy Rumpoko, Eddi Setiawan dan Filipus Djap sebagai tersangka. Mereka terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan meubelair di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tahun anggaran 2017.
Filipus sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Eddy Rumpoko dan Eddi Setiawan sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)