medcom.id, Jakarta: Aksi main hakim sendiri kembali berulang. Seorang pria di Bekasi, Jawa Barat, menjadi korban amuk warga setelah dituduh mencuri sebuah unit amplifier dari sebuah musala.
Banyak pihak berpendapat bahwa aksi main hakim sendiri dipicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang dilakukan kepolisian.
Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan aksi main hakim sendiri bukan imbas dari ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum namun lebih kepada ketidaksabaran terhadap proses yang harus dilalui.
"Masyarakat tidak mau mengikuti proses yang harus dilalui. Proses hukum ini kan perlu waktu, mereka tidak sabar sampai diputus pengadilan," ujar Setyo, dalam Newsline, Senin 7 Agustus 2017.
Setyo mengatakan aksi main hakim sendiri bukan yang pertama kali terjadi. Ia pun ingin agar masyarakat memahami bahwa proses hukum memerlukan waktu tidak bisa langsung menentukan bahwa seseorang bersalah atau tidak.
Meski begitu, Setyo memastikan akan memeriksa apakah aksi main hakim sendiri memang sering terjadi lantaran lambannya proses hukum atau justru baru yang pertama kali.
"Kalau baru sekali kejadian lalu main hakim sendiri kemungkinan ada beberapa faktor, ketidaksabaran atau memang masalah pemahaman hukum masyarakat masih rendah terhadap proses hukum sendiri," katanya.
Setyo mengingatkan bahwa ketika masyarakat menuduh orang melakukan tindak pidana kemudian mengambil tindakan diluar ketentuan hukum, maka harus dipertanggungjawabkan. Termasuk memprovokasi masyarakat lain untuk ikut melakukan aksi main hakim sendiri.
"Dia harus menjalani konsekuensi hukum, karena dalam menegakkan hukum Kita tidak boleh melanggar hukum. Itu prinsipnya," jelas Setyo.
medcom.id, Jakarta: Aksi main hakim sendiri kembali berulang. Seorang pria di Bekasi, Jawa Barat, menjadi korban amuk warga setelah dituduh mencuri sebuah unit amplifier dari sebuah musala.
Banyak pihak berpendapat bahwa aksi main hakim sendiri dipicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang dilakukan kepolisian.
Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan aksi main hakim sendiri bukan imbas dari ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum namun lebih kepada ketidaksabaran terhadap proses yang harus dilalui.
"Masyarakat tidak mau mengikuti proses yang harus dilalui. Proses hukum ini kan perlu waktu, mereka tidak sabar sampai diputus pengadilan," ujar Setyo, dalam
Newsline, Senin 7 Agustus 2017.
Setyo mengatakan aksi main hakim sendiri bukan yang pertama kali terjadi. Ia pun ingin agar masyarakat memahami bahwa proses hukum memerlukan waktu tidak bisa langsung menentukan bahwa seseorang bersalah atau tidak.
Meski begitu, Setyo memastikan akan memeriksa apakah aksi main hakim sendiri memang sering terjadi lantaran lambannya proses hukum atau justru baru yang pertama kali.
"Kalau baru sekali kejadian lalu main hakim sendiri kemungkinan ada beberapa faktor, ketidaksabaran atau memang masalah pemahaman hukum masyarakat masih rendah terhadap proses hukum sendiri," katanya.
Setyo mengingatkan bahwa ketika masyarakat menuduh orang melakukan tindak pidana kemudian mengambil tindakan diluar ketentuan hukum, maka harus dipertanggungjawabkan. Termasuk memprovokasi masyarakat lain untuk ikut melakukan aksi main hakim sendiri.
"Dia harus menjalani konsekuensi hukum, karena dalam menegakkan hukum Kita tidak boleh melanggar hukum. Itu prinsipnya," jelas Setyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)