medcom.id, Jakarta: Komisi III DPR akan memanggil pimpinan KPK untuk mendalami keterangan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman. Aris dalam rapat dengar pendapat Pansus Hak Angket KPK membeberkan banyak hal.
"Sudah kami agendakan memanggil pimpinan KPK untuk hadir di Komisi III, dan ini akan kita konfrontasi dengan pimpinan KPK," ujar Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Jakarta, Rabu 30 Agustus 2017.
Bambang menyebut, Komisi III juga akan meminta KPK menghadirkan penyidiknya, Novel Baswedan dan Ambarita Damanik. Nama keduanya disebut Aris dalam rapat dengan pansus.
Dalam rapat, Aris menyebut, Novel adalah orang kuat di KPK yang menentang usulan soal perekrutan penyidik dan pembentukan kepala satuan tugas. Adapun, Ambarita disebut mengarahkan untuk memutar bagian tertentu rekaman pemeriksaan politikus Partai Hanura Miryam S Haryani di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta agar keterangan Aris Budiman itu didalami. "Keterangan Saudara Aris ini harus didalami dalam kerangka bahwa KPK yang tertutup ini sudah dipakai segelintir orang, dibajak dari dalam untuk kepentingan pribadi, popularitas, dan kemewahan-kemewahan," ujar Fahri.
Diketahui, kehadiran Aris dalam rapat dengar pendapat itu tanpa seizin pimpinan KPK. Terkait itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan sidang Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) sudah digelar.
(Baca juga: Pimpinan Tunggu Hasil Sidang DPP KPK Terkait Aris Budiman)
DPP terdiri atas seluruh eselon I, sekjen, ditambah biro hukum dan pengawasan internal. "Hasilnya belum, kami akan dalami. Kami ikuti langkah itu bagaimana rekomendasinya. Kami akan perkuat pengawasan internal sehingga mungkin dalam waktu yang sangat dekat kami akan lihat hasilnya dan bagaimana langkah-langkah kami terhadap peristiwa kemarin," ujar Agus, tadi malam.
Ia pun belum bisa memastikan telah terjadi pelanggaran yang dilakukan Aris Budiman. "Segala bentuk yang tidak sesuai SOP (prosedur operasi standar) itu, kalau pegawai atau pejabat struktural, menunggu DPP," kata dia.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Alghiffari Aqsa mengatakan pimpinan KPK sudah sepatutnya mengambil tindakan tegas kepada Aris. KPK dinilai perlu segera memecat Aris.
"Kami meminta KPK memecat Aris Budiman dan mengembalikannya ke institusi kepolisian," kata Ghiffari.
Desakan serupa juga disampaikan pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar. "Kalau di militer itu desersi, bisa dilihat sebagai faktor pelemahan KPK dari dalam. Seharusnya tidak diperpanjang jabatannya karena sudah tidak menaati perintah pimpinan dan kebijakan lembaga." pungkas dia.
(Baca juga: Jejak Karier Aris Budiman)
medcom.id, Jakarta: Komisi III DPR akan memanggil pimpinan KPK untuk mendalami keterangan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman. Aris dalam rapat dengar pendapat Pansus Hak Angket KPK membeberkan banyak hal.
"Sudah kami agendakan memanggil pimpinan KPK untuk hadir di Komisi III, dan ini akan kita konfrontasi dengan pimpinan KPK," ujar Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Jakarta, Rabu 30 Agustus 2017.
Bambang menyebut, Komisi III juga akan meminta KPK menghadirkan penyidiknya, Novel Baswedan dan Ambarita Damanik. Nama keduanya disebut Aris dalam rapat dengan pansus.
Dalam rapat, Aris menyebut, Novel adalah orang kuat di KPK yang menentang usulan soal perekrutan penyidik dan pembentukan kepala satuan tugas. Adapun, Ambarita disebut mengarahkan untuk memutar bagian tertentu rekaman pemeriksaan politikus Partai Hanura Miryam S Haryani di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta agar keterangan Aris Budiman itu didalami. "Keterangan Saudara Aris ini harus didalami dalam kerangka bahwa KPK yang tertutup ini sudah dipakai segelintir orang, dibajak dari dalam untuk kepentingan pribadi, popularitas, dan kemewahan-kemewahan," ujar Fahri.
Diketahui, kehadiran Aris dalam rapat dengar pendapat itu tanpa seizin pimpinan KPK. Terkait itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan sidang Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) sudah digelar.
(Baca juga:
Pimpinan Tunggu Hasil Sidang DPP KPK Terkait Aris Budiman)
DPP terdiri atas seluruh eselon I, sekjen, ditambah biro hukum dan pengawasan internal. "Hasilnya belum, kami akan dalami. Kami ikuti langkah itu bagaimana rekomendasinya. Kami akan perkuat pengawasan internal sehingga mungkin dalam waktu yang sangat dekat kami akan lihat hasilnya dan bagaimana langkah-langkah kami terhadap peristiwa kemarin," ujar Agus, tadi malam.
Ia pun belum bisa memastikan telah terjadi pelanggaran yang dilakukan Aris Budiman. "Segala bentuk yang tidak sesuai SOP (prosedur operasi standar) itu, kalau pegawai atau pejabat struktural, menunggu DPP," kata dia.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Alghiffari Aqsa mengatakan pimpinan KPK sudah sepatutnya mengambil tindakan tegas kepada Aris. KPK dinilai perlu segera memecat Aris.
"Kami meminta KPK memecat Aris Budiman dan mengembalikannya ke institusi kepolisian," kata Ghiffari.
Desakan serupa juga disampaikan pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar. "Kalau di militer itu desersi, bisa dilihat sebagai faktor pelemahan KPK dari dalam. Seharusnya tidak diperpanjang jabatannya karena sudah tidak menaati perintah pimpinan dan kebijakan lembaga." pungkas dia.
(Baca juga:
Jejak Karier Aris Budiman)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)