Petugas memusnahkan minuman keras ilegal dengan menggunakan alat berat di halaman Polres Banyumas, Jateng, Kamis (28/12). ANTARA FOTO/Idhad Zakaria.
Petugas memusnahkan minuman keras ilegal dengan menggunakan alat berat di halaman Polres Banyumas, Jateng, Kamis (28/12). ANTARA FOTO/Idhad Zakaria.

Polisi Musnahkan 10 Ribu Botol Miras

Dhaifurrakhman Abas • 07 Februari 2018 21:34
Jakarta: Polres Metro Jakarta Timur memusnahkan sekitar 10 ribu botol minuman keras. Pemusnahan dilakukan di halaman Polres Metro Jakarta Timur.
 
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Tony Surya Putra mengatakan, pemusnahan ini dilakukan untuk menekan angka peredaran minuman keras di Ibu Kota.
 
"Miras jelas dilarang oleh undang-undang dan kami akan konsisten memberantas miras karena indikator pemicu tindakan kriminal dan maksiat itu selain narkoba, ya miras," kata Tony di Polres Jakarta Timur, Rabu 7 Februari 2018.

Tony kembali mengatakan, pihaknya tidak akan memberi celah terhadap oknum yang masih bandel menjual minuman keras di wilayah hukumnya. Menurut Tony, minuman keras kerap kali dijadikan kesempatan pertama sebelum seseorang menjadi pengguna narkotika.
 
"Selain berdampak buruk terhadap pikiran dan kesadaran miras juga mengakibatkan lebih gampang emosi," jelas Tony.
 
Tony mengaku, pihaknya hanya melakukan teguran untuk pedagang yang baru pertama kali terpergok. Namun, tidak ada ampun untuk pedagang yang sudah dua kali tertangkap basah menjual minuman keras tersebut.
 
"Pemilik warung yang tidak ada izin saat ini kita tegur agar tidak menjual miras lagi. Tapi kalau masih nekat berjualan ya terpaksa kita lakukan tindakan tegas (menutup warung)," jelas Tony.
 
Sementara 10 ribu merek miras yang merupakan barang sitaan dari Operasi Cipta Kondisi selama satu bulan penuh pada Januari antara lain 2200 botol Anggur Merah, 1800 botol Anggur Putih, 1850 botol Anggur Ginseng, 1700 botol Anggur Kolesom, 750 botol Bir, 1200 botol Ciu oplosan, 300 botol Whisky, 200 botol Vodka dan 500 botol Kamput.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan