medcom.id, Jakarta: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima hasil pemeriksaan pengawas internal (PI) terkait polemik di lembaganya. Hasil pemeriksaan tengah ditelaah pimpinan KPK.
"Nanti hasil ini akan diserahkan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Senin 9 Oktober 2017.
Ada dua materi yang sudah selesai diperiksa tim. hal itu menyangkut kasus surat elektronik (email) penyidik Novel Baswedan kepada Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman dan kedatangan Aris di rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Hak Angket KPK.
Menurut Basaria, kedatangan Aris ke RDP Pansus Hak Angket KPK adalah pelanggaran yang berat. Kelima pimpinan nantinya bakal memberikan masukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Baca: KPK Bantah Ada Perpecahan
Basaria menyatakan, sanksi akan diputuskan oleh DPP. "Mungkin selesai pimpinan nanti jalan semua disposisi, ini sudah masuk pelanggaran berat nanti dibahas di DPP," ujar dia.
Sementara itu, ada tiga materi diperiksa Pengawas Internal. Satu materi yang masih di dalami adalah kemunculan Aris Budiman dalam rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani yang diputar di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ybDRQqvK" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima hasil pemeriksaan pengawas internal (PI) terkait polemik di lembaganya. Hasil pemeriksaan tengah ditelaah pimpinan KPK.
"Nanti hasil ini akan diserahkan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Senin 9 Oktober 2017.
Ada dua materi yang sudah selesai diperiksa tim. hal itu menyangkut kasus surat elektronik (email) penyidik Novel Baswedan kepada Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman dan kedatangan Aris di rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Hak Angket KPK.
Menurut Basaria, kedatangan Aris ke RDP Pansus Hak Angket KPK adalah pelanggaran yang berat. Kelima pimpinan nantinya bakal memberikan masukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Baca: KPK Bantah Ada Perpecahan
Basaria menyatakan, sanksi akan diputuskan oleh DPP. "Mungkin selesai pimpinan nanti jalan semua disposisi, ini sudah masuk pelanggaran berat nanti dibahas di DPP," ujar dia.
Sementara itu, ada tiga materi diperiksa Pengawas Internal. Satu materi yang masih di dalami adalah kemunculan Aris Budiman dalam rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani yang diputar di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)