Bogor: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus memperkenalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak Korban Tindak Pidana. Kali ini PP diperkenalkan kepada aparat penegak hukum mulai dari hakim, jaksa, dan penyidik dari kepolisian.
"Mereka nantinya yang akan menangani kasus yang terkait dengan anak. Maka itu PP ini perlu disosialisasikan kepada mereka," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, dalam keterangan tertulis, Jumat 10 November 2017.
PP soal pelaksanaan restitusi bagi anak korban tindak pidana ini baru disahkan dan ditandatangani akhir Oktober 2017. PP mewajibkan penyidik kepolisian dan jaksa untuk menginformasikan kepada korban melalui orang tua atau walinya bahwa mereka punya hak untuk mengajukan restitusi.
"Restitusi yang dimaksud antara lain ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas penderitaan sebagai akibat tindak pidana, dan/atau penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis," katanya.
Jika pelaku tindak pidana itu adalah anak, maka yang berkewajiban membayar restitusi adalah orang tua, baik ayah maupun ibu kandung, ayah atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
“Kerugian yang diminta ganti bisa material dan immaterial,” tutur Semendawai
LPSK juga menyosialisasikan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum. Semendawai berpendapat, pada sejumlah kasus, perempuan atau anak perempuan menjadi korban tindak pidana.
"Lahirnya Perma ini sangat relevan, khususnya dalam kasus-kasus dengan perempuan sebagai korban," katanya.
Dia mencontohkan anak korban perempuan dalam persidangan berhak didampingi dan pemeriksaan dimungkinkan menggunakan teleconference.
"Teleconference perlu karena anak yang menjadi korban biasanya takut dihadirkan di pengadilan. Ini membuat mereka sulit menjelaskan penderitaan yang diterima," katanya.
Kondisi demikian juga dikhawatirkan dapat menimbulkan trauma baru bagi mereka.
Bogor: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus memperkenalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak Korban Tindak Pidana. Kali ini PP diperkenalkan kepada aparat penegak hukum mulai dari hakim, jaksa, dan penyidik dari kepolisian.
"Mereka nantinya yang akan menangani kasus yang terkait dengan anak. Maka itu PP ini perlu disosialisasikan kepada mereka," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, dalam keterangan tertulis, Jumat 10 November 2017.
PP soal pelaksanaan restitusi bagi anak korban tindak pidana ini baru disahkan dan ditandatangani akhir Oktober 2017. PP mewajibkan penyidik kepolisian dan jaksa untuk menginformasikan kepada korban melalui orang tua atau walinya bahwa mereka punya hak untuk mengajukan restitusi.
"Restitusi yang dimaksud antara lain ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas penderitaan sebagai akibat tindak pidana, dan/atau penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis," katanya.
Jika pelaku tindak pidana itu adalah anak, maka yang berkewajiban membayar restitusi adalah orang tua, baik ayah maupun ibu kandung, ayah atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
“Kerugian yang diminta ganti bisa material dan immaterial,” tutur Semendawai
LPSK juga menyosialisasikan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum. Semendawai berpendapat, pada sejumlah kasus, perempuan atau anak perempuan menjadi korban tindak pidana.
"Lahirnya Perma ini sangat relevan, khususnya dalam kasus-kasus dengan perempuan sebagai korban," katanya.
Dia mencontohkan anak korban perempuan dalam persidangan berhak didampingi dan pemeriksaan dimungkinkan menggunakan
teleconference.
"
Teleconference perlu karena anak yang menjadi korban biasanya takut dihadirkan di pengadilan. Ini membuat mereka sulit menjelaskan penderitaan yang diterima," katanya.
Kondisi demikian juga dikhawatirkan dapat menimbulkan trauma baru bagi mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)