Istri Dirut CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, Memi menutupi wajah sambil berjalan memasuki Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/10).Foto: MI/Rommy Pujianto
Istri Dirut CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, Memi menutupi wajah sambil berjalan memasuki Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/10).Foto: MI/Rommy Pujianto

KPK Periksa Penyuap Irman Gusman

Renatha Swasty • 14 Oktober 2016 11:58
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tersangka suap terkait kuota gula impor Xaveriandy Sutanto. Xaveriandy bakal diperiksa sebagai tersangka.
 
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksan Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (14/10/2016).
 
Pemeriksaan Xaveriandy sebagai tersangka adalah kali pertama. Hingga berita ini dibuat, Xaveriandy belum muncul di gedung KPK.

Direktur Utama CV Semesta Berjaya itu ditangkap bersama eks Ketua DPD Irman Gusman dan istri Xaveriandy, Memi. Ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan di rumah Irman, Jalan Denpasar.
 
KPK Periksa Penyuap Irman Gusman
Mantan Ketua DPD Irman Gusman keluar dari Gedung KPK usai diperiksa penyidik. Foto: Antara/Yudhi Mahatma
 
Irman diduga menerima duit suap Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar. Irman diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah dari Bulog.
 
Irman sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan