medcom.id, Bogor: Presiden Joko Widowo masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penentuan pengganti Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar. Pemerintah pun sedang mempersiapkan panitia seleksi (pansel) untuk hakim pengganti.
"Masih menunggu surat dari MK, setelah itu nanti dibicarakan mengenai mekanisme pansel," kata Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi di Istana Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/1/2017).
Menurut dia, sebelumnya Patrialis merupakan hakim konstitusi yang dipilih pemerintah. Presiden, kata dia, bisa langsung menunjuk hakim pengganti Patrilis.
Namun, Jokowi memilih untuk membuat pansel yang akan diisi oleh tokoh-tokoh masyarakat. Pansel diharap bisa mendapatkan kandidat yang mempunyai integritas dan kapabiltas untuk menjadi hakim konstitusi.
"Nah, proses detailnya seperti apa lagi digodok," ujar dia.
Patrialis, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitain menjelaskan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Patrialis dilakukan bersumber dari laporan masyarakat.
Patrialis diduga menerima USD20 ribu dan SGD200.000. Dalam OTT, KPK pun telah mengamankan dokumen pembukuan perusahaan, voucher pembelian mata uang asing, dan draf perkara nomor 129 tersebut.
medcom.id, Bogor: Presiden Joko Widowo masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penentuan pengganti Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar. Pemerintah pun sedang mempersiapkan panitia seleksi (pansel) untuk hakim pengganti.
"Masih menunggu surat dari MK, setelah itu nanti dibicarakan mengenai mekanisme pansel," kata Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi di Istana Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/1/2017).
Menurut dia, sebelumnya Patrialis merupakan hakim konstitusi yang dipilih pemerintah. Presiden, kata dia, bisa langsung menunjuk hakim pengganti Patrilis.
Namun, Jokowi memilih untuk membuat pansel yang akan diisi oleh tokoh-tokoh masyarakat. Pansel diharap bisa mendapatkan kandidat yang mempunyai integritas dan kapabiltas untuk menjadi hakim konstitusi.
"Nah, proses detailnya seperti apa lagi digodok," ujar dia.
Patrialis, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitain menjelaskan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Patrialis dilakukan bersumber dari laporan masyarakat.
Patrialis diduga menerima USD20 ribu dan SGD200.000. Dalam OTT, KPK pun telah mengamankan dokumen pembukuan perusahaan, voucher pembelian mata uang asing, dan draf perkara nomor 129 tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SCI)