Ketua MK Arief Hidayat. Antara Foto/Puspa P
Ketua MK Arief Hidayat. Antara Foto/Puspa P

Ketua MK Jelaskan Pemberhentian Patrialis ke Presiden

Yogi Bayu Aji • 07 Februari 2017 11:24
medcom.id, Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menemui Presiden Joko Widodo. Arief menjelaskan keputusan MKMK merekomendasikan kepada Presiden tentang pemberhentian sementara hakim Patrialis Akbar.
 
Patrialis diberhentikan sementara dari jabatan hakim konstitusi karena diduga menerima suap terkait uji materi Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Arief menyampaikan, MKMK sudah menyampaikan surat rekomendasi pemberhentian sementara Patrialis kepada Presiden.
 
"Saya juga menyampaikan dan menjelaskan surat itu dan prosedur pemberhentian pak Patrialis," kata Arief di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Selasa 7 Februari 2017.

Dia menjelaskan kepada Presiden bahwa MKMK dipimpin Wakil Ketua Komisi Yudisial Sukma Violetta dan Wakil Ketua MK Anwar Usman sebagai sekretaris. MKMK sudah memeriksa orang-orang yang terkait uji materi Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
 
Sebelumnya, MKMK memeriksa Patrialis di Gedung KPK. Dari pemeriksaan, MKMK menemukan dugaan pelanggaran berat oleh Patrialis.
 
Arief menyampaikan, Presiden segera menerbitkan surat pemberhentian sementara Patrialis. Surat dari Presiden akan menjadi dasar MKMK menentukan nasib Patrialis selanjutnya.
 
"Majelis Kehormatan bersidang kembali untuk memeriksa lanjutan, nanti rekomendasinya apakah Pak Patrialis betul melanggar kode etik yang berat. Kalau iya, direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat," jelas Arief.
 
Keputusan pemberhentian sementara diambil karena MKMK masih membutuhkan keterangan dan bukti tambahan untuk memutus kasus ini. Patrialis telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai hakim konstitusi, tetapi, itu tidak menghapus tindakan tercela yang dilakukannya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan