Kapal Pengawas Perikanan sandar di Pelabuhan Perikanan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Minggu (12/6/2016). Foto: MI/Palce Amalo
Kapal Pengawas Perikanan sandar di Pelabuhan Perikanan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Minggu (12/6/2016). Foto: MI/Palce Amalo

13 Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam Ditangkap

23 Maret 2017 18:07
medcom.id, Jakarta: Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali menunjukan nyali dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. Kapal Pengawas Hiu Macan 01 menangkap 13 kapal berbendera Vietnam karena diduga mencuri ikan.
 
13 kapal itu diduga mencuri ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) sekitar perairan Laut Cina Selatan, ZEE Indonesia. Sebelumnya, kapal pengawas menangkap 17 kapal asing dalam periode operasi 12-17 Maret.
 
Penangkapan dilakukan pada tanggal 21 Maret 2017 terhadap kapal-kapal BV 92553 TS, BV 92552 TS, BV 5273 TS, BV 5271 TS, BV 5525 TS, BV 0480 TS, BV 94437 TS, BV 92886 TS, BV 55028 TS, BV 92709 TS, BV 92696 TS, BV 92206 TS, dan BV 90951 TS.

Dalam penangkapan tersebut juga diamankan 94 anak buah kapal berkewarganegaraan Vietnam. Selanjutnya mereka dibawa ke Stasiun PSDKP Pontianak untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
 
Penangkapan pada Selasa 21 Maret sekitar pukul 07.53 WIB saat Kapal Hiu Macan 01 mendeteksi adanya kapal-kapal perikanan asing yang sedang beroperasi di Laut Cina Selatan ZEE Indonesia. Pukul 08.00 WIB Kapal Hiu Macan 01 mengejar kapal-kapal tersebut untuk pemeriksaan sampai pukul 13.00 WIB.
 
Setelah berhasil diamankan 13 kapal, 96 ABK asing dipindahkan ke Kapal Hiu Macan 01. Sekira pukul 14.00 WIB Kapal Hiu Macan 01 dan 13 kapal tangkapan bertolak menuju Stasiun PSDKP Pontianak.
 
Penangkapan kapal-kapal ilegal tersebut merupakan hasil kerja keras segenap unsur Kapal Pengawas Perikanan untuk menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
 
“Kami memberikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras Kapal Pengawas Perikanan menangkap kapal-kapal ilegal tersebut," kata Direktur Jenderal PSDKP Eko Djalmo Asmadim melalui keterangan resmi, Kamis 23 Maret 2017.
 
Kapal-kapal tersebut disangkakan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
 
Sejak Januari sampai 21 Maret 2017, ditangkap sebanyak 40 kapal perikanan ilegal yang terdiri dari  30 kapal berbendera Vietnam, empat kapal berbendera Filipina, dua kapal berbendera Malaysia, dan empat kapal berbendera Indonesia. (Antara)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan