Barang bukti tembakau gorilla yang diamankan Polda Metro Jaya. MI/Arya Manggala.
Barang bukti tembakau gorilla yang diamankan Polda Metro Jaya. MI/Arya Manggala.

Pengedar Pasarkan Tembakau Gorilla melalui Instagram

LB Ciputri Hutabarat • 23 Januari 2017 02:52
medcom.id, Jakarta: Polisi membekuk MY, seorang pengedar narkotika jenis tembakau gorilla dengan berat total 10 kilogram di Kampung Utan, Bekasi. MY mengedarkan dagangan haramnya melalui media sosial.
 
"MY dan pelanggannya tidak saling kenal. Metode yang digunakan MY menggunakan Instagram dan website," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (22/1/2017).
 
Nico menjelaskan, kebanyakan pelanggan MY adalah mahasiswa dan pekerja. Setelah memasarkan dagangannya, MY bertransaksi melalui ATM dan meminta para pelanggannya mengirimkan bukti transfer.

"MY biasanya ngetag gambar di Instagram. Setelah itu dikirim pakai Go-Jek atau pun ekspedisi," jelas Nico.
 
Tersangka MY ditangkap polisi pada Sabtu, 21 Januari, pukul 21.30 WIB di kawasan Kampung Utan, Bekasi. Penangkapan MY merupakan penelusuran dari penangkapan tersangka sebelumnya, AAF (19) dan MF (25).
 
Keduanya ditangkap di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Sabtu, 21 Januari 2017 pukul 02.00 WIB. Dari tangan MY, polisi menyita sebanyak polisi menyita tembakau gorila dengan berat 10.520,74 gram.
 
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 114 (2) dan 114 (2) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Permenkes RI Nomor 2 tahun 2017 . Dengan Pasal tersebut tersangka terancam pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun dan paling akan 20 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan