medcom.id Jakarta: Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rohmat menegaskan proses hukum tersangka penyebaran informasi berbau SARA Buni Yani sesuai prosedur. Ia mengaku tak mempersoalkan tuntutan Buni yang disampaikan pengacaranya, Aldwin Rahadian.
"Itu silakan saja dari pihak pemohon dan akan kami jawab kami besok. Jadi mohon untuk bersabar," kata Agus di PN Jaksel, Selasa (13/12/2016).
Salah satu yang dipersoalkan Buni ialah tak adanya gelar perkara sebelum penetapan tersangka. Polisi tak mungkin mengabaikan prosedur yang memang sudah diatur Kapolri.
Ia mengklaim penyidik telah melakukan semua tahapan. Ia akan membeberkan itu pada kesempatan memberi jawaban dalam persidangan selanjutnya.
Penyidik juga dituding tak menunjukkan surat perintah penangkapan. Ini pun kembali dibantah.
"Prinsipnya penyidik sudah lakukan prosedur yang berlaku di mana ditetapkan hukum pidana. Dan apa yang jadi dalil pemohon besok akan kami jawab di sidang terbuka ini," ucap dia.
Pada kesempatan yang sama, Buni meminta nama baiknya yang sudah terlanjur tercorang segera dipulihkan.
"Nama baik saya cepat-cepat dipulihkan. Alasan saya jadi tersangka tidak ada sama sekali, tidak ada delik hukumnya, kan ada tiga kata (penistaan terhadap agama?) yang saya upload itu, apakah itu menyebarkan kebencian apa tidak," ucap Buni.
medcom.id Jakarta: Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rohmat menegaskan proses hukum tersangka penyebaran informasi berbau SARA Buni Yani sesuai prosedur. Ia mengaku tak mempersoalkan tuntutan Buni yang disampaikan pengacaranya, Aldwin Rahadian.
"Itu silakan saja dari pihak pemohon dan akan kami jawab kami besok. Jadi mohon untuk bersabar," kata Agus di PN Jaksel, Selasa (13/12/2016).
Salah satu yang dipersoalkan Buni ialah tak adanya gelar perkara sebelum penetapan tersangka. Polisi tak mungkin mengabaikan prosedur yang memang sudah diatur Kapolri.
Ia mengklaim penyidik telah melakukan semua tahapan. Ia akan membeberkan itu pada kesempatan memberi jawaban dalam persidangan selanjutnya.
Penyidik juga dituding tak menunjukkan surat perintah penangkapan. Ini pun kembali dibantah.
"Prinsipnya penyidik sudah lakukan prosedur yang berlaku di mana ditetapkan hukum pidana. Dan apa yang jadi dalil pemohon besok akan kami jawab di sidang terbuka ini," ucap dia.
Pada kesempatan yang sama, Buni meminta nama baiknya yang sudah terlanjur tercorang segera dipulihkan.
"Nama baik saya cepat-cepat dipulihkan. Alasan saya jadi tersangka tidak ada sama sekali, tidak ada delik hukumnya, kan ada tiga kata (penistaan terhadap agama?) yang saya upload itu, apakah itu menyebarkan kebencian apa tidak," ucap Buni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)