Jakarta: Pengusaha Rudy Salim (RS) tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Rudy sedianya diperiksa untuk menelusuri aliran dana tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz hari ini, 14 Maret 2022.
"Pada Senin ini, 14 Maret 2022 saudara RS yang merupakan pemilik showroom, belum penuhi panggilan penyidik," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 14 Maret 2022.
Gatot mengatakan penyidik akan menjadwalkan ulang panggilan terhadap Rudy Salim. Namun, jadwal panggilan kedua Bos Prestige itu belum dapat dipastikan.
"Akan dilakukan panggilan ulang," ucap Gatot.
Baca: Polisi Kantongi Daftar Penerima Duit Indra Kenz
Pemeriksaan Rudy Salim terkait pembelian mobil mewah oleh Indra Kenz. Indra Kenz beberapa kali membeli kendaraan mewah di showroom Rudy Salim, Prestige Image Motorcars. Momen pembelian terekam dan diabadikan Indra Kenz dalam channel YouTube dan TikTok.
Indra Kenz dan Rudy Salim melihat-lihat sejumlah mobil mewah, dari Ferrari hingga Lamborghini. Pilihan Indra jatuh pada Lamborghini Huracan LP 580 2 (RWD) 2018 berwarna merah.
Selain supercar itu, Indra Kenz juga membeli Rolls-Royce Phantom Coupe di showroom milik Rudy Salim. Mobil seharga Rp9 miliar itu disukai pacarnya, Vanessa Khong.
Baca: Penerima Duit Indra Kenz dan Doni Salmanan Bisa Dijerat TPPU
Pada Januari 2021, Indra Kenz juga pernah membeli mobil mewah Toyota di Prestige Image Motorcars. "Toyota Supra ini mobil langka. (Harga) 2,7 m," ucap Rudy Salim dalam TikTok Indra Kenz.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Afiliator Binomo itu kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta: Pengusaha
Rudy Salim (RS) tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Rudy sedianya diperiksa untuk menelusuri
aliran dana tersangka Indra Kesuma alias
Indra Kenz hari ini, 14 Maret 2022.
"Pada Senin ini, 14 Maret 2022 saudara RS yang merupakan pemilik
showroom, belum penuhi panggilan penyidik," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 14 Maret 2022.
Gatot mengatakan penyidik akan menjadwalkan ulang panggilan terhadap Rudy Salim. Namun, jadwal panggilan kedua Bos Prestige itu belum dapat dipastikan.
"Akan dilakukan panggilan ulang," ucap Gatot.
Baca:
Polisi Kantongi Daftar Penerima Duit Indra Kenz
Pemeriksaan Rudy Salim terkait pembelian mobil mewah oleh Indra Kenz. Indra Kenz beberapa kali membeli kendaraan mewah di
showroom Rudy Salim, Prestige Image Motorcars. Momen pembelian terekam dan diabadikan Indra Kenz dalam channel YouTube dan TikTok.
Indra Kenz dan Rudy Salim melihat-lihat sejumlah mobil mewah, dari Ferrari hingga Lamborghini. Pilihan Indra jatuh pada Lamborghini Huracan LP 580 2 (RWD) 2018 berwarna merah.
Selain
supercar itu, Indra Kenz juga membeli Rolls-Royce Phantom Coupe di
showroom milik Rudy Salim. Mobil seharga Rp9 miliar itu disukai pacarnya, Vanessa Khong.
Baca:
Penerima Duit Indra Kenz dan Doni Salmanan Bisa Dijerat TPPU
Pada Januari 2021, Indra Kenz juga pernah membeli mobil mewah Toyota di Prestige Image Motorcars. "Toyota Supra ini mobil langka. (Harga) 2,7 m," ucap Rudy Salim dalam TikTok Indra Kenz.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong
trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan
trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi
online.
Afiliator Binomo itu kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)