Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat membela diri di tengah-tengah konferensi pers penetapan tersangka. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat membela diri di tengah-tengah konferensi pers penetapan tersangka. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Tahan Hakim Itong Isnaeni

Candra Yuri Nuralam • 21 Januari 2022 02:51
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Pengadilan Surabaya Itong Isnaeni Hidayat sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara. Dia langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari 2022 sampai dengan 8 Februari 2022," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Januari 2022.
 
KPK juga menahan panitera pengganti Hamdan dan pengacara Hendro Kasiono. Keduanya ditahan dalam jangka waktu yang sama.

Hendro ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara itu, Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
 
"Tersangka IIH (Itong Isnaeni Iskandar) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," ujar Nawawi.
 
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni hakim Itong Isnaeni Hidayat, panitera pengganti Hamdan, dan pengacara Hendro Kasiono.
 
KPK menyita uang Rp140 juta sebagai barang bukti. Uang merupakan tanda jadi awal agar Itong memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika yang kasusnya tengah bergulir di PN Surabaya.
 
Hendro disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, Itong dan Hamdan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Baca: Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Ditetapkan Sebagai Tersangka
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan