"Pada isu peralihan status pegawai, KPK melihat prosesnya telah clear," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 18 April 2022.
Ali mengatakan beberapa instansi pengadilan tinggi di Indonesia sudah mempertegas proses peralihan pegawai KPK sesuai dengan aturan. Sehingga, proses peralihan itu tidak perlu dipermasalahkan lagi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Karena prosedur dan tahapannya sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dan telah diuji oleh MA (Mahkamah Agung), MK (Mahkamah Konstitusi), bahkan Komisi Informasi Publik (KIP)," ujar Ali.
Baca: Laporan HAM AS Pecut KPK Membangun Kerja Sama Internasional
AS menyoroti proses alih status pegawai KPK. Pada 5 Mei 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi mengadakan ujian kewarganegaraan untuk semua pegawai KPK sebagai bagian dari proses transisi yang diamanatkan secara hukum untuk mengubah status pegawai KPK menjadi ASN.
Sebanyak 75 karyawan gagal dalam ujian, termasuk penyidik yang telah mengkritik kepemimpinan KPK, revisi Undang-Undang KPK, dan terlibat dalam banyak investigasi tingkat tinggi, termasuk dua menteri. Kemudian pada 15 Juli 2021, Ombudsman menyimpulkan ujian tersebut tidak dilaksanakan dengan benar dan KPK tidak memiliki kedudukan hukum untuk memaksa karyawan mengikuti ujian tersebut.
Tes itu diklaim sebagai taktik untuk menyingkirkan penyidik tertentu, termasuk Novel Baswedan. Pada 30 September, KPK memecat 57 dari 75 yang gagal dalam ujian.