Jakarta: Olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus tabrak lari pesepeda di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, digelar pagi ini, 17 Maret 2021. Tindakan itu dilakukan untuk mencari fakta-fakta terkait insiden tersebut.
"Iya benar kita melakukan olah TKP," kata Kepala Sub Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 17 Maret 2021.
Olah TKP dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri. Analisa bakal menggunakan traffic accident analysis (TAA) untuk menemukan sejumlah bukti lain dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, pesepeda Ivan Christopher menjadi korban tabrak lari di Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Jumat pagi, 12 Maret 2021. Pesepeda itu ditabrak mobil Mercedes-Benz C300 berpelat B 1728 SAQ yang dikemudikan oleh mahasiswa, MDA, 19.
Akibatnya, Ivan mengalami cedera serius pada tulang rusuk. Penabrak ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 13 Maret 2021. MDA langsung di tahan untuk 20 hari ke depan.
Mahasiswa itu dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Beleid itu mengatur terkait kecelakaan akibat luka berat dan tabrak lari. Ancaman hukumannya masing-masing lima tahun dan tiga tahun penjara.
Jakarta: Olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus tabrak lari
pesepeda di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, digelar pagi ini, 17 Maret 2021. Tindakan itu dilakukan untuk mencari fakta-fakta terkait insiden tersebut.
"Iya benar kita melakukan olah TKP," kata Kepala Sub Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 17 Maret 2021.
Olah TKP dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas
Polri. Analisa bakal menggunakan
traffic accident analysis (TAA) untuk menemukan sejumlah bukti lain dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, pesepeda Ivan Christopher menjadi korban tabrak lari di Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Jumat pagi, 12 Maret 2021. Pesepeda itu ditabrak mobil Mercedes-Benz C300 berpelat B 1728 SAQ yang dikemudikan oleh mahasiswa, MDA, 19.
Akibatnya, Ivan mengalami cedera serius pada tulang rusuk. Penabrak ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 13 Maret 2021. MDA langsung di tahan untuk 20 hari ke depan.
Mahasiswa itu dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Beleid itu mengatur terkait kecelakaan akibat luka berat dan tabrak lari. Ancaman hukumannya masing-masing lima tahun dan tiga tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)