Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris pribadi menteri sosial Selvy Nurbaity pada Rabu, 31 Maret 2021. Dia dipanggil sebagai saksi untuk mendalami dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial pada 2020.
"Selvy dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan berbagai penerimaan berupa sejumlah uang oleh tersangka JPB (mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 1 April 2021.
Ali tidak memerinci berapa total uang yang diterima Juliari. Namun, kata dia, duit itu diterima Juliari melalui tersangka sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso.
KPK juga memanggil pegawai negeri sipil (PNS) Fahri Isnanta kemarin. Dia dimintai keterangan terkait aliran duit hasil rasuah yang didapat Matheus.
"Fahri dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang dari tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) ke beberapa pihak," ujar Ali.
Kasus itu menyeret empat tersangka lain, yakni dua PPK Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke. KPK menduga kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako.
Baca: Operator Politikus Mengaku Terima Sepeda Brompton dari Penyuap Juliari
Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari.
Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Desember 2020. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris pribadi menteri sosial Selvy Nurbaity pada Rabu, 31 Maret 2021. Dia dipanggil sebagai saksi untuk mendalami dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial pada 2020.
"Selvy dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan berbagai penerimaan berupa sejumlah uang oleh tersangka JPB (mantan Menteri Sosial
Juliari Peter Batubara)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 1 April 2021.
Ali tidak memerinci berapa total uang yang diterima Juliari. Namun, kata dia, duit itu diterima Juliari melalui tersangka sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso.
KPK juga memanggil pegawai negeri sipil (PNS) Fahri Isnanta kemarin. Dia dimintai keterangan terkait aliran duit hasil rasuah yang didapat Matheus.
"Fahri dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang dari tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) ke beberapa pihak," ujar Ali.
Kasus itu menyeret empat tersangka lain, yakni dua PPK Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke. KPK menduga kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode
pengadaan bansos sembako.
Baca:
Operator Politikus Mengaku Terima Sepeda Brompton dari Penyuap Juliari
Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya
pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari.
Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Desember 2020. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)