Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat salah seorang pegawainya berinisial IGA. Anggota satuan tugas (satgas) di bagian penyimpanan dan pengelolaan barang KPK itu dipecat karena diduga mencuri emas hasil sitaan korupsi sebanyak dua kilogram (kg).
"Barang buktinya jumlahnya cukup banyak. Ada empat tempat, semua bentuknya adalah emas batangan, kalau ditotal semua 1.900 gram. Jadi kurang 100 gram, dua kilogram," kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas, Jakarta Selatan, Kamis, 8 April 2021.
Tumpak mengatakan tindakan IGA sudah masuk ranah pidana. Selain itu, tindakannya mencoreng muruah KPK.
"Oleh karena itu, Dewas melakukan pemeriksaan dan menyidangkannya. Pada hari ini kami telah bacakan putusan terhadap hasil pemeriksaan terhadap kasus ini," ujar Dewas.
Baca: Oknum Karyawan LRT Diduga Mencuri Kabel Proyek
Menurut Tumpak, IGA bisa mengambil emas itu karena mempunyai akses penyimpanan. Tanggung jawabnya dimanfaatkan untuk melakukan tindakan kriminal.
Tak hanya itu, kata Tumpak, beberapa barang yang dicuri ada yang sudah menjadi barang lelang. Perbuatannya sudah tidak bisa diampuni.
"Oleh karena itu majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," tegas Tumpak.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat salah seorang pegawainya berinisial IGA. Anggota satuan tugas (satgas) di bagian penyimpanan dan pengelolaan barang KPK itu dipecat karena diduga mencuri emas hasil sitaan korupsi sebanyak dua kilogram (kg).
"Barang buktinya jumlahnya cukup banyak. Ada empat tempat, semua bentuknya adalah emas batangan, kalau ditotal semua 1.900 gram. Jadi kurang 100 gram, dua kilogram," kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas, Jakarta Selatan, Kamis, 8 April 2021.
Tumpak mengatakan tindakan IGA sudah masuk ranah pidana. Selain itu, tindakannya mencoreng muruah KPK.
"Oleh karena itu, Dewas melakukan pemeriksaan dan menyidangkannya. Pada hari ini kami telah bacakan putusan terhadap hasil pemeriksaan terhadap kasus ini," ujar Dewas.
Baca:
Oknum Karyawan LRT Diduga Mencuri Kabel Proyek
Menurut Tumpak, IGA bisa mengambil emas itu karena mempunyai akses penyimpanan. Tanggung jawabnya dimanfaatkan untuk melakukan tindakan
kriminal.
Tak hanya itu, kata Tumpak, beberapa barang yang dicuri ada yang sudah menjadi barang lelang. Perbuatannya sudah tidak bisa diampuni.
"Oleh karena itu majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," tegas Tumpak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)