Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (tengah) merilis penahanan tersangka Samin Tan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 6 April 2021. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (tengah) merilis penahanan tersangka Samin Tan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 6 April 2021. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Sempat Buron, Samin Tan Akhirnya Ditahan KPK

Candra Yuri Nuralam • 06 April 2021 17:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BORN), Samin Tan. Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau I.
 
"Penahanan dilakukan kepada tersangka untuk 20 hari pertama. Terhitung sejak tanggal 6 April 2021 sampai dengan 25 April 2021," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 6 April 2021.
 
Samin Tan ditahan setelah hampir setahun menjadi buronan. Dia dikurung di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK.

"Tersangka akan melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di Rumah Tahanan KPK cabang Kavling C1," ujar Karyoto.
 
Baca: Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim Segera Diadili
 
KPK menangkap Samin Tan pada Senin, 5 April 2021. Dia diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
 
Suap ditujukan agar Eni membantu pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. PT AKT telah diakuisisi PT BORN.
 
Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni selaku anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR RI bahkan menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi Kementerian ESDM.
 
Dia juga diduga meminta uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq, di Kabupaten Temanggung. Pemberian uang terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan dan tenaga ahli Eni.
 
Pertama, pada 1 Juni 2018, uang Rp4 miliar diserahkan dan pemberian kedua pada 22 Juni 2018 senilai Rp1 miliar. Total suap yang diterima Eni dari Samin Tan mencapai Rp5 miliar.
 
Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan