Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sebanyak dua lokasi digeledah untuk mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah DI Yogyakarta.
"Di dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai barang bukti di antaranya dokumen yang berhubungan dengan perkara," kata pelaksana tugas juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 20 Februari 2021.
Menurut dia, lokasi yang digeledah, yakni Kantor PT Eka Madra Sentosa di Sewon, Bantul, dan rumah salah satu pihak terkait Tlogoadi, Mlati, Sleman. Ali enggan memerinci pemilik rumah itu.
Baca: Jaksa Yakin Bisa Membuktikan Praktik Rasuah Nurhadi dan Rezky
"Selanjutnya barang bukti ini akan divalidasi dan dianalisa serta selanjutnya segera dilakukan penyitaan untuk menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud," ujar Ali.
Ali masih merahasiakan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka dan konstruksi kasus akan diungkap saat penangkapan.
Kebijakan ini mengikuti instruksi pimpinan KPK periode 2019-2024. Lembaga Antikorupsi akan mengungkap dugaan korupsi melalui konferensi pers jika tersangka telah ditahan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan
Korupsi (
KPK) kembali bergerak di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sebanyak dua lokasi digeledah untuk mendalami
kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah DI Yogyakarta.
"Di dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai barang bukti di antaranya dokumen yang berhubungan dengan perkara," kata pelaksana tugas juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 20 Februari 2021.
Menurut dia, lokasi yang digeledah, yakni Kantor PT Eka Madra Sentosa di Sewon, Bantul, dan rumah salah satu pihak terkait Tlogoadi, Mlati, Sleman. Ali enggan memerinci pemilik rumah itu.
Baca:
Jaksa Yakin Bisa Membuktikan Praktik Rasuah Nurhadi dan Rezky
"Selanjutnya barang bukti ini akan divalidasi dan dianalisa serta selanjutnya segera dilakukan penyitaan untuk menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud," ujar Ali.
Ali masih merahasiakan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka dan konstruksi kasus akan diungkap saat penangkapan.
Kebijakan ini mengikuti instruksi pimpinan KPK periode 2019-2024. Lembaga Antikorupsi akan mengungkap dugaan korupsi melalui konferensi pers jika tersangka telah ditahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)